KPAI Berharap,Segera Polisikan Pelaku Perdagangan Anak Ke Tiongkok dan Modus Nikah Kontrak




Jakarta, IMC - Belum teruai kasus anak-anak yang dilacurkan di Kalibata Citty, Publik sudah geram lagi dengan adanya informasi 3 ( tiga ) orang anak asal Jawa barat yang diperdagangkan ke Tiongkok China di akhir Juli 2018. 
"Tidak tanggung-tanggung modus pelaku adalah merekrut menjadi SPG    padahal mereka mengirimkan anak-anak tersebut  ke China untuk dikawinkan secara Kontrak dengan orang Thiongkok,"hal itu diungkapkan oleh
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak pada KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan tertulis di Jakarta,Selasa ( 31/7/18 )


Selanjutnya, Maryati menegaskan, dalam pengakuan orang tua korban anak-anak ini belum memiliki KTP. Akan tetapi germo dan sindikatnya berhasil meloloskan administrasi korban.
" KPAI menyoroti manipulasi administrasi menjadi pintu kerentanan migrasi korban perdagangan anak," terangnya.

Perlu langkah tegas Kepolisian untuk siapapun, apalagi jika oknum Aparat pemerintah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan administrasi perdagangan orang harus dipidanakan dengan maksimal 15 tahun penjara dan Denda maksimal 300 juta rupiah sesuai UU NO 21/2007 tentang TPPPO dan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak.


Dijelaskan,istilah kawin kontrak (Nikah Mut'ah), Nikah Sirri, Nikah di bawah tangan, Nikah usia dini, sering kali menjadi pintu masuk  (modus) perdagangan orang di Indonesia.
Masyarakat harus mewaspadai terma Agama yang dijadikan alat legitimasi dalam memuluskan aksi pelaku.

Oleh karena itu kata Maryati,KPAI menghimbau kewaspadaan orang tua dan keluarga harus dibarengi komitmen Tokoh agama agar turut menentang perdagangan orang. 
"Karna dalam agama manapun dinyatakan anak bukanlah komoditi yang dapat dipertukarkan apalagi diperjual belikan. Anak merupakan amanah yang harus dilindungi, dan dipenuhi hak dalam kehidupannya," bebernya.


Sehingga KPAI meminta agar korban segera dikembalikan ke Indonesia, dan mendapat perlindungan secara fisik dan psikologis agar mereka mendapatkan pemulihan dan kembali dalam pengasuhan keluarga dengan benar.

KPAI mengapresiasi Polda Jabar yang sudah berhasil membongkar sindikat tersebut dengan terus mendorong agar bekerja sampai membongkar hingga  akar-akarnya dengan tegas.


Mirisnya perdagangan anak dengan beragam modus, membuat masyarakat harus lebih memperkuat pertahanan keluarga. Terlebih pada saat ini anak-anak baru lulus SMP dan jika tidak mampu melanjutkan kemungkinan putus sekolah,  bahkan lulusan SMA dan para job seeker, agar lebih berhati-hati dalam mencari lapangan kerja.

KPAI meminta seluruh pihak bisa bekerja sama bahu membahu menutup rapat kemungkinan sekecil apapun praktik perdagangan orang (anak). 

Untuk itu KPAI membuka hotline laporan dan pengaduan untuk membantu keluarga dan kerabat yang mengindikasikan adanya tindak perdagangan orang di sekitar kita ke nomor +62 821-3677-2273

Diketahui sampai dengan tahun 2018 jumlah kasus trafficking dan eksploitasi anak dari tahun 2011 dalam pantauan KPAI sudah menunjukkan angka 1956 kasus dengan praktik tertinggi adalah anak korban  Eksploitasi seksual komersial anak dan anak korban Prostitusi. Dengan kerjasama seluruh pihak semoga praktik perdagangan orang bisa dicegah sedini mungkin.( Zer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال