Aceh Tamiang, IMC- Pembangunan Jembatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang yang dikerjakan oleh PT. TPG berdasarkan kontrak nomor 45 - AC /BANG/PUPR/APBA/2017 tanggal 5 mei 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.601.440.000,00 dan telah mengalami addendum dengan batas batas waktu penyelesaian 3 desember 2017 pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Provinsi Aceh sumber dana APBA TA 2017, berkasus dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Aceh.
Dalam temuan BPK RI Perwakilan Aceh ditemukan berbagai kejanggalan yang merugikan keuangan Negara diantaranya terhadap kekurangan volume pekerjaan Rp. 827.538.801,49 dan terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan penyediaan tiang pancang beton yang merugikan Negara Rp.169.236.007,59
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan SSUK masing-masing Kontrak, seharusnya pembayaran terhadap pekerjaan proyek oleh Penyedia Jasa tidak melebihi nilai pekerjaan yang sudah dilakukan.
Rekemandasi BPK RI Perwakilan Aceh menegaskan kesalahan tersebut terjadi karena :
a. PPTK dan PPK tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
b. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak cermat dalam melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan.
c. Kepala Dinas PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian pada unit kerja yang dipimpinnya.
"Perbuatan Korupsi itu tentunya berawal dari perencanaan, rekanan bisa jadi kerepotan bekerja sesuai spek teknis karena hampir semua proyek diduga ada pungutan fee oleh pelaku sistim pengadaan dan lelang proyek, karena uang nilai paket sudah menguap kemana-mana, maka dampak buruknya adalah fisik pekerjaan asal jadi saja, ini adalah akibat lemahnya pengawasan dan penindakan hukum oleh KPK RI, kami siap bekerjasama dan dokumen-dokumen penting, diantara hasil Pemeriksan BPK RI ada pada kami" ungkap pegiat Ormas anti korupsi bidang pulbaket LPAP RI Aceh kepada wartawan (31/7/2018)
Sunardi menambahkan untuk tidak semakin larut para oknum koruptor yang diduga telah merencanakan dan memperkaya diri pat gulipat melakukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme dengan bermacam modus diantarnya perbuatan pidana pengutipan liar fee proyek, maka KPK harus fokus dan konsisten melakukan pemberantasan korupsi di Bumi Aceh, kasihan kepada masyarakat Aceh yang menjadi korban Korupsi oknum pejabat Pemerintahnya, tutup Sunardi.
Penyunting : Bambang Herman