Brebes | Jateng, IMC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes,
Rabu (4/7/2018) pagi melakukan Sosialisasi Pencermatan Daftar Pemilih Dan Masukan Serta Tanggapan Masyarakat,Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Meeting Room
Hotel Anggraeni Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua
KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi, Divisi Pemutahiran Data Widiowati, Kasdim
0713/Brebes Mayor Inf Arif Suhartono, Kasat Intel Polres Brebes AKP Sartono, Perwakilan
dari PPK se-Kab Brebes, Perwakilan dari
partai politik, Perwakilan tokoh masyarakat.
Menurut, Ketua
KPUD Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Brebes kembali mengingatkan adanya aturan baru terkait
dengan bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) yang akan berlaga dalam
Pileg 2019 mendatang. Mereka diharuskan
terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebagai salah satu syaratnya.
“Aturan tersebut, kita sarankan kepada bacaleg untuk mengecek ke KPU
apakah dirinya sudah terdaftar di daftar pilih atau belum, syarat mutlak
bacaleg daftar harus terdaftar dalam daftar pemilih di KPU, artinya setiap
caleg itu wajib sudah terdaftar dalam daftar pemilih, baik untuk caleg daerah,
provinsi maupun pusat “ jelas Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi.
“Masalah
bacaleg yang belum masuk daftar pilih menjadi permasalahan yang paling
menonjol,”katanya.
Selanjutnya
Riza menjelaskan kepada bacaleg , maupun pada masyarakat umum untuk memberikan
tanggapan terhadap DPS Pileg yang sudah disosialisasikan. Sosialisasi ini
diberikan agar masyarakat juga mengetahui tata cara memberikan masukan atau
tanggapan tersebut. Dengan tanggapan tersebut, warga bisa mengisi formulir A1.A
diPPS masing-masing.
Lebih
lanjut Riza mengatakan, melalui sosialisasi ini, diharapkan masukan dan
tanggapan yang di diberikan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara dapat
maksimal. Sehingga, ketika daftar pemilih tetap di tetapkan sudah tidak muncul
kesalahan atau perbaikan lagi.
“Kepada
seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam memberikan masukan dan saran terhadap pelaksanaan Pileg nanti,” ajaknya.
“Pemilu
2019 jumlah TPS hampir dua kali lipat dari Pilgub 2018, karena jumlah surat
suaranya ada terdiri dari lima jenis. Pendataan dari anggota sipil yang
mendaftar menjadi TNI/Polri untuk di data kembali dan juga untuk Anggota
TNI/Polri yang sudah purna atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) juga untuk di data kembali supaya tidak
ada kesalahan dalam pendataan,”pungkasnya. (Pendim0713/Brebes).