Kasdim Brebes Hadiri Sosialisasi Pencermatan Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2019



 Brebes | Jateng, IMC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Rabu (4/7/2018) pagi melakukan Sosialisasi Pencermatan Daftar Pemilih Dan Masukan Serta Tanggapan Masyarakat,Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Meeting Room Hotel Anggraeni Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes.

Sosialisasi ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi, Divisi Pemutahiran Data Widiowati, Kasdim 0713/Brebes Mayor Inf Arif Suhartono, Kasat Intel Polres Brebes AKP Sartono, Perwakilan dari PPK se-Kab Brebes,  Perwakilan dari partai politik, Perwakilan tokoh masyarakat.

Menurut, Ketua KPUD Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes kembali mengingatkan adanya aturan baru terkait dengan bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) yang akan berlaga dalam Pileg  2019 mendatang. Mereka diharuskan terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebagai salah satu syaratnya.

“Aturan tersebut, kita sarankan kepada bacaleg untuk mengecek ke KPU apakah dirinya sudah terdaftar di daftar pilih atau belum, syarat mutlak bacaleg daftar harus terdaftar dalam daftar pemilih di KPU, artinya setiap caleg itu wajib sudah terdaftar dalam daftar pemilih, baik untuk caleg daerah, provinsi maupun pusat  “ jelas Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi.

“Masalah bacaleg yang belum masuk daftar pilih menjadi permasalahan yang paling menonjol,”katanya. 

Selanjutnya Riza menjelaskan kepada bacaleg , maupun pada masyarakat umum untuk memberikan tanggapan terhadap DPS Pileg yang sudah disosialisasikan. Sosialisasi ini diberikan agar masyarakat juga mengetahui tata cara memberikan masukan atau tanggapan tersebut. Dengan tanggapan tersebut, warga bisa mengisi formulir A1.A diPPS masing-masing.

Lebih lanjut Riza mengatakan, melalui sosialisasi ini, diharapkan masukan dan tanggapan yang di diberikan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara dapat maksimal. Sehingga, ketika daftar pemilih tetap di tetapkan sudah tidak muncul kesalahan atau perbaikan lagi.

“Kepada seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam memberikan masukan  dan saran terhadap pelaksanaan Pileg nanti,” ajaknya.

“Pemilu 2019 jumlah TPS hampir dua kali lipat dari Pilgub 2018, karena jumlah surat suaranya ada terdiri dari lima jenis. Pendataan dari anggota sipil yang mendaftar menjadi TNI/Polri untuk di data kembali dan juga untuk Anggota TNI/Polri yang sudah purna atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) juga untuk di data kembali supaya tidak ada kesalahan dalam pendataan,”pungkasnya. (Pendim0713/Brebes).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال