Komjak Barita Simanjuntak Berikan Apresiasi Atas Capaian PJI, Ini Hasil Capaian PJI


JAKARTA,IMC- Kami harus mengapresiasi setidaknya ada 2 ( dua ) hal,yang pertama adalah capaian PJI ( Persatuan jaksa Indonesia ) khususnya dikabulkannya gugatan SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) di mahkamah Konstitusi,” Ini luar biasa,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan Dr.Barita Simanjuntak dalam paparannya pada diskusi public “ Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Jaksa” kerjasama Jaksa Menyapa dengan MaPPI-UI yang berlangsung di Bakoel Koffie Cikini,Jakarta,Minggu ( 3/6/18 )
Apakah ketika kita bicara perlindungan hokum bagi profesi Jaksa itu masih relevan untuk dibicarakan tambahnya,tapi syukur masih ada Mahkamah Konstitusi,” Ada semangat para Jaksa konsen pada tugas-tugas kenegaraan ini,” katanya.
Di ketahui Pada tanggal 23 Mei 2018, melalui Putusannnya No. 68/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia terhadap Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur ketentuan pidana terhadap Jaksa selaku Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas penuntutan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai ketentuan ancaman pidana kepada Jaksa dalam penyelenggaraan SPPA melanggar hak-hak konstitusional. Terkait jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka. Serta dapat memberikan dampak psikologis berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas mengadili suatu perkara.
Kedua,apresiasi yang diberikan Komisoner Komjak adalah kerja cepat para tim Intelijen Kejaksaan dalam mengungkap kasus penculikan dengan berhasil menyelamatkan korban penculikan dan meringkus tersangknaya beberapa waktu silam ,” Kesigapan begitu sangat cepat tidak sampai 1( satu ) hari ancaman terhadap keselamatan Jakasa dan keluarganya bisa dituntaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya telah terjadi kasus penculikan bocah berinisial REM, anak dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) oleh Prantiana Kore–seorang terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri TTU baru-baru ini.namun dalam waktu yang tidak sampai 24 jam korban dapat diselamatkan dan pelakunya terciduk. ( Zer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال