PT. Laot Bangkok Bermasalah, AMP Minta Cabut Izin Perusahaan


Subulussalam, IMC - Koordinator Aliansi Masyarakat Petani Sekitar (AMPAS)  Raswanto Sagala meminta kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laot Bangkok yang sampai saat ini tidak ada kejelasan kongrit tentang izin perusahaan tersebut, dikarenakan sudah pernah ditelantarkan dan gonta ganti pemilik perusahaan sehingga AMPAS menilai perusahaan PT. Laot Bangko tidak serius atas HGU yang diberikan pemerintah.

Raswanto juga menilai perusahaan yang berdiri sejak tahun 1986 itu dengan luas HGU mencapai 6.800 hektare tidak memiliki kontribusi positif bagi masyarakat sekitar, pasalnya perusahaan itu sering terjadi konflik horizontal dengan  masyarakat sekitar, dan itu hampir setiap tahun.

Saat ini perusahaan PT. Laot Bangko sedang genjar - genjar nya melakukan pembukaan lahan secara besar besaran, hingga membuat parit tapal batas dengan Kampong yang berbatasan langsung dengan perusahaan itu salah satunya adalah Kampong Namo Buaya, menurut Raswanto ini sudah melanggar karena menentukan tapal batas secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan tokoh masyarakat Kampong Namo Buaya, padahal ada sebagian kebun masyarakat di dalamnya. Di tambah lagi sambungnya Perusahaan PT. Laot Bangko tidak pernah memberikan CSR serta Kebun Plasma bagi masyrakat sekitar.



Padahal pada pasal 58 UU perkebunan jelas disebutkan tentang kemitraan usaha perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin guna usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas areal kebun yang diusahakan perusahaan tersebut.

Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan No. 39 tahun 2014, yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan dimana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.

Atas dasar tidak diikutinya regulasi yang telah dibuat pemerintah itulah, AMPAS meminta pemerintah kota Subulussalam untuk tidak memperpanjang HGU PT. Laot Bangkok serta menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut kerena telah banyak merugikan masyarakat, mulai dari penyerobotan lahan masyarakat, pembalakan hutan secara besar besaran,  tidak memiliki CSR serta Plasma.

Raswanto juga melihat Pemerintah Kota Subulussalam terkesan menutup nutupi Izin HGU PT. Laot Bangko, padahal persoalan ini bukanlah persoalan baru sudah sejak lama masyarakat mengeluh, seharusnya pemerintah peka dengan persoalan ini. Tutupnya

Penulis : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال