35 Personel Kodim 0703/Cilacap Diusulkan Naik Pangkat



Cilacap | Jateng, IMC - Dandim 0703/Cilacap pimpin rapat sidang UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) prajurit priode 1-04-2019 pada Senin 21 Mei 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang data Makodim 0703/Cilacap Jalan Jenderal Sudirman No. D - 1 Cilacap, yang sudah menjadi program rutin setiap periode enam bulan sekali, dilaksanakan untuk menyeleksi bagi anggota prajurit Kodim 0703/Cilacap yang sudah waktunya untuk diusulkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi.

Rapat dihadiri oleh para Pasi dan seluruh Danramil jajaran Kodim 0703/Cilacap. Dalam sidang kenaikan pangkat ini jumlah personel yang diajukan UKP sebanyak 35 orang terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama. Sedangkan bagi personel yang ada catatan pelanggaran akan ditunda UKP nya sesuai penjatuhan disiplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum) dalam hal ini Dandim 0703/Cilacap.

Dalam sambutannya Dandim 0703/Cilacap, Letkol Inf Yudi Purwanto mengatakan, bahwa  pangkat dan karir seorang prajurit TNI merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan yang wajib kita berikan kepada para prajurit. Karena pangkat dan karir yang dimiliki prajurit, tentu akan semakin bertambah tanggung jawabnya dalam melakukan tugasnya.

"Prajurit yang telah layak di UKP kan adalah prajurit yang benar-benar memenuhi syarat, seperti yang telah ditetapkan oleh TNI AD," katanya.

Menurut Pasi Pers Kodim 0703/Cilacap, Kapten Inf. Tasino  menjelaskan, dimana tugas yang akan diemban oleh para prajurit akan lebih berat dengan kenaikan pangkat tersebut. Namun sebelum semua itu diraih oleh para prajurit sekalian, banyak hal yang harus jadi pertimbangan dan berbagai tahap yang dilalui, salah satunya dengan sidang Pankar yang kita selenggarakan pada hari ini. "Sidang UKP yang dilaksanakan, untuk mengetahui dari berbagai aspek persyaratan yang harus dipenuhi oleh para prajurit yang akan diusulkan naik pangkat tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas." Sebutnya.

Apabila prajurit tersebut mempunyai catatan (buruk), seperti dibidang Jasmani pada pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) tidak memenuhi syarat, maka prajurit tersebut tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya, maupun berbagai catatan lainnya, seperti pernah melakukan pelanggaran kedinasan baik itu pelangaran THTI, Disersi, insubordinasi maupun pelanggaran lainnya dan bila prajurit yang pelanggaran sudah memiliki catatan kebaikan sesuai ketentuan maka prajurit tersebut harus tetap diusulkan, " tandas Kapten Tasino.

Dari hasil sidang UKP diputuskan bahwa, dari jumlah personel yang akan di UKP kan periode 1 April 2019 sebanyak 35 orang, disetujui 34  orang. Sedangkan 1 orang ditolak karena pelanggaran masih dalam menjalani masa hukuman sanksi administrasi.
( Sty )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال