TP4 Lekatkan Jaksa Dengan Wakil Rakyat


Jakarta, IMC - Kehadiran TP4 merupakan pardigma baru dibidang hukum yang tidak lagi semata-mata berorientasi menunggu dan menghukum, melainkan sejak awal bersama – sama mengawal  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga dapat dilaksanakan  tepat mutu,tepat sasaran, dan tepat waktu tanpa menimbulkan ekses permasalahan hukum dikemudian har.

Hal tersebut dikemukakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. JAN S MARINGKA pada acara Rapat Kerja Nasional II Asosiasi DPRD Kabupaten Se Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa ( 27/3/18 ).

Bertindak sebagai narasumber dihadapan para wakil rakyat dari 427 Kabupaten di seluruh Indonesia, Jan menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur semata-mata dari banyaknya penanganan perkara sebagaimana layaknya sebuah industri, melainkan justru dikatakan berhasil apabila tingkat kejahatan semakin menurun dan kesadaran hukum masyarakat meningkat.

Dalam paparannya, Jan menjelaskan keberadaan TP4 semakin dirasakan manfaat kehadirannya di tengah masyarakat.

"Dengan jumlah permohonan pada tahun 2017 mencapai 10.270 kegiatan senilai Rp. 977 Trilyun, kehadiran TP4 dirasakan berkontribusi positif dalam mendorong efektifitas penyerapan anggaran yg pada tahun 2017 dapat mencapai realisasi sebesar 93,7 persen diiringi dengan peningkatan kualitas pekerjaan sertai tidak terjadinya lagi problem klasik menumpuknya SPM pada akhir tahun," ungkapnya kepada para peserta Rakernas.

Rapat Kerja II  ADKASI yg mengambil tema "Peran Aktif DPRD Kabupaten dalam Mendukung Nawacita Presiden dan Wakil Preside  RI untuk Indonesa Raya" tersebut diikuti sekira 3.000 peserta yang terdiri dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten dari seluruh Indonesia.

Acara dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan berlangsung sampai besok (28/3) dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan, Kepolisian, BPK, KPK, DPR RI, Banwaslu dan Kemendagri, dengan moderator Effendi Ghazali dan Ali Mochtar Ngabalin. ( Zer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال