Langsa, IMC - Keberanian 2 (dua) pria di Kota Langsa menyediakan judi gamezone berbuah pada dihukum cambuk masing-masing sebanyak 35 kali di depan umum, Jumat sore (24/11/2017) setelah di vonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa.
Kedua pria itu adalah Nur (48) warga Kecamatan Langsa Kota danJefri (28), warga Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.
Mereka berdua divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah KotaLangsa, prosesi cambuk berlangsung di Lapangan Merdeka Langsayang terletak di depan Pendopo Walikota Langsa, ratusan masyarakat berbagai kalangan menyaksikan upacara cambuk ini.
Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa dalam amar keputusannya yang dibacakan petugas, bahwa kedua pria ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 20
Adapun bunyi Pasal 20: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada IMC News mengatakan, penangkapan pelaku judi game zone ini dilakukan tim gabungan Polres Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH).
Keduanya ditangkap pada bulan Juni 2017, petugas menggrebek sebuah ruko permainan anak yang berkedok judi, Game Zone di Jalan Iskandar Muda Kota Langsa, Ujar Ibrahim
Menurutnya, pada penggerebekan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti antara lain, uang tunai dan kartu voucer game station, sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan sekarang mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seorang warga, yang menyaksikan prosesi cambuk itu, berharap kedepan jangan ada lagi oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab dan menyediakan permainan game untuk anak-anak padahal didalamnya ada praktek judi, kalau ada mereka harus ditangkap dan dihukum lebih berat lagi.
Penulis: T. Iskandar Faisal