Aceh Tamiang Kembali Mengeksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelanggar Syariat



Kualasimpang | Aceh, IMC - Sebanyak 17 pelanggar syariat Islam di Aceh Tamiang, pagi 10.00 wib tadi menjalani hukuman cambuk di halaman Depan Gedung Islamic Center, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Mereka  telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayah, Kamis (29/9/17).


Dalam Pelaksanaan Eksekusi Uqubat cambuk tersebut dihadiri Muspida, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, Kejaksaan Aceh Tamiang, Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, Kalapas Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang. 

Ketujuhbelas terpidana hukuman cambuk itu masing-masing enam belas orang laki-laki dan satu lainnya perempuan. 13 orang terbukti melakukan maisir, 2 orang melakukan Khamar, sementara 2 orang melakukan Khalwat.


Adapun jumlah hukuman cambuk yang ditimpakan bervariasi, dari 5 kali hukuman cambuk untuk yang paling ringan hingga 25 kali hukum cambuk untuk yang paling berat. Hukuman cambuk disaksikan oleh ratusan masyarakat yang menghadiri halaman Islamic Center.

Uqubat cambuk ini juga disaksikan oleh Pelajar, agar menjadi pelajaran bagi mereka sendiri dalam kehidupan sehari-hari dan dalam lingkungannya. 


Nama-Nama Terhukum Uqubat Cambuk, antara lain E.Amrizal (46), Irwansyah. (33), A.Nur (38), S.Eman (37), A.Umah (36), Jamaluddin (32), R.Ridana (23), M.Nasir (40), Rabusin (45), Ramadhani (48), Sutedja (45), Arfansyahputra (28), Iskak (39), Sugino (37), Hendri (29), Yovi (26) dan Wahyu (21).

Penulis : Bambang Herman
Editor : Syft

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال