SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN PDPM MAGETAN GELAR KAJIAN FIQH

MAGETAN, (pewarta) – Dalam kitab Majmu’ Al Fatawa, 2: 282, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tertera sebuah perkataan emas dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullohu ta’alaa, “man ‘abadalloha bi ghoiri ‘ilmin kaana maa yufsidu aktsaro mimmaa yushlihu” - Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh. Itulah salah satu kata motivasi yang disampaikan oleh Ustadz H. Imam Yudhianto, MM, Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Magetan saat memberikan materi Fiqh Ramadhan dalam acara Kajian Jelang Ramadhan di Masjid Muhammadiyah Barat, Ahad 21 Mei 2017 yang lalu.

Acara kajian yang bertemakan Bekal Indah Untuk Ramadhan Berkah, diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Magetan dalam rangka memberikan pencerahan kepada kaum muslimin tentang hukum-hukum syar’i seputar Ibadah pada bulan Ramadhan. Kajian ini diadakan supaya Ibadah di bulan suci nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tuntunan Kitabulloh dan Sunnah Rasulullah shalalllahu ‘alaihi wa sallam. “Ramadhan tinggal hitungan jam, sedang kita perlu membekali diri dengan ilmu untuk menyambutnya, supaya ibadah puasa terbimbing dan penuh makna” ujar Ivan Tri Kumoro, S.Farm.Apt Ketua Panitia Kajian.

Kajian yang diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari unsur Pimpinan PDM, PDA, PDPM, PDNA, PCM dan warga simpatisan Muhammadiyah Magetan ini dibuka oleh Ketua PDM Magetan, Drs. Sumino, M.Pd. “Usaha Dakwah yang kreatif seperti ini perlu dibudayakan dalam persyarikatan, saya memandang bahwa Ramadhan merupakan bulan tarbiyah, untuk mendidik ummat sesuai cita cita persyarikatan, mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pemuda muhammadiyah, ini,” tutur Sumino, saat memberi sambutan.

Kajian yang cukup semarak ini membedah Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Banyak hal yang menarik yang dibahas, mulai dari bahasan tentang keutamaan ramadhan, hal-hal yang membatalkan puasa, hukum kafarah, qodho dan fidyah, hal-hal yang dianjurkan selama berpuasa, dan yang paling menarik adalah bahasan tentang fiqh Qiyamu Ramadhan atau shalat tarawih. Dijelaskan oleh Ustadz Imam Yudhianto, bahwa formasi rakaat shalat tarawih 4:4:3 didasarkan pada dasar yang kuat berdasarkan penuturan ummul mu’minin Aisyah radhiyallohu’anha yang diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari dan Al Imam Muslim. “Kader muhammadiyah yang sholat tarawihnya dengan formasi 4:4:3 jangan bingung kalau ada yang menyampaikan hadits : qiyamul laili matsna matsna.  Yang 4:4:3 hukumnya jawaz / boleh dilakukan, meskipun jumhur ulama’ menguatkan yang formasi 2:2. Bahkan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa shalat malam dengan empat rakaat boleh dilakukan dengan sekali salam. Jadi, jangan ragu jika mengamalkannya karena dasarnya jelas,” papar Ustadz Imam.

Dalam acara Kajian yang didukung oleh PCM barat dan Lazismu kantor layanan Barat, ini banyak jama’ah pula yang bertanya tentang hukum orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur, hukum safar di bulan ramadhan, tentang hadits doa berbuka puasa, dan lainnya. “Kajian fiqh seperti ini sangat bermanfaat bagi kami, Ternyata banyak hal yang salah kaprah dari ibadah ramadhan yang dilakukan oleh masyarakat akibat tidak mengetahui hukum syari’at. Jujur, saya senang sekali dengan kegiatan yang mencerahkan seperti ini, semoga nanti bisa diagendakan setiap tahun” ujar Syamsul, S.Pd, Ketua PCM Barat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال