KSP Kopdit Ankara Gelar Pertemuan Terbuka

Lembata, IMC - KSP Kopdit Ankara menggelar pertemuan terbuka diaula Kopdit Ankara di Lamahora, Lewoleba, Lembata, NTT. Pertemuan dihadiri ratusan peserta termasuk Ketua KSP Kopdit Ankara Karolus Tue Ledjap, S.Pd,  Benediktus Seran selaku General Manager (GM), para wakil ketua, wakil sekretaris, manajmen cabang, pengelolah kelompok juga karyawan KSP Kopdit Ankara pada Sabtu, 27 Mei 2017.

Pantauan media ini, pertemuan dipandu Stanis Kabesa Langoday selaku pengurus KSP Kopdit Ankara dan menghadirkan Akhmad Bumi selaku penceramah tunggal dalam dialog tersebut, didampingi Juprians Lamablawa, SH.,MH, Emanuel Belida Wahon, SH, Blasius Dogel Ledjab, SH dari kantor Hukum Akhmad Bumi & Rekan.

Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi Indonesia yang saat ini berkembang pesat, sekitar 211 ribu koperasi diseluruh Indonesia ditahun 2015, terdapat sekitar 115 ribu adalah koperasi simpan pinjam. Kedepan, koperasi akan menghadapi tantangan yang cukup besar dan tantangan itu perlu dihadapi. Tantangan itu kemajuan jika dihadapi secara baik, profesional dan diletakkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika tidak dihadapi dengan baik maka kemajuan tadi akan berubah jadi kehancuran dan pada akhirnya koperasi bisa bubar, urai Akhmad Bumi dalam ceramahnya.

Tantangan itu ada 2 yakni secara eksternal dan internal. Eksternal, koperasi akan bersaing ketat antar koperasi dan saat ini juga bank lagi melejit pesat dalam perkembangan, ini tantangan eksternal secara nyata. Tantangan ke dua adalah secara internal. Inilah tantangan yang saat ini dihadapi KSP Kopdit Ankara. Ada kubu pak Fransiskus Nurani dan ada kubu pak Karolus Tue Ledjab. Tinggal kita lihat masalahnya dan dari sisi keabsahan menurut hukum, urai Akhmad Bumi secara panjang lebar dalam forum dialog.

Akhmad Bumi mengatakan masalah ini sepeleh, hanya karena pak Fransiskus Nurani dicoret dari bakal calon General Manager (GM) karena memperoleh bobot penilaian yang rendah, akhirnya menjadi kemelut. Karena kemelut tak berkesudahan, maka anggota koperasi yang tergabung dalam Forpermata mengajukan usulan diadakan rapat anggota luar biasa dan pengurus menindaklanjuti desakan anggota tersebut, maka digelarlah rapat anggota luar biasa pada tanggal 20 Maret 2017.

Pertanyaan sekarang, rapat anggota luar biasa ada tidak pendasaran dan wewenang dalam memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta merubah AD/ART? Ternyata kata Akhmad Bumi, rapat anggota luar biasa diatur dalam Permenkop No. 19 tahun 2015 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi. Di Undang-undang tersebut diatur bahwa rapat anggota dan rapat anggota luar biasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Kalau begitu tidak ada jenis rapat lain yang lebih tinggi dari rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. Olehnya pak Karolus Tue Ledjab menggelar rapat anggota luar biasa adalah legitimed dan sah, olehnya segala keputusan dalam rapat anggota luar biasa tersebut sah dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara kubu pak Pius Suban Raya, pak Fransiskus Nurani, dkk mendasarkan pada rapat khusus yang diatur dalam AD/ART.

"Pertanyaan kita, AD/ART tsb sudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang atau belum? Ternyata belum. Kalau belum maka AD/ART tsb belum mengikat karena belum diumumkan atau belum ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Harus diumumkan dulu pengesahan, baru sifatnya mengikat, hal itu diatur dalam PP No. 4 tahun 1994 tentang pengesahan akta pendirian dan perubahan AD koperasi. Sama halnya dengan sebuah UU atau Perda, jika belum diundangkan ya belum mengikat. Kalau dikoperasi sudaj diatur dalam peraturan pemerintah. Jika demikian, maka tidak ada tafsiran lain, kecuali kembali pada Permenkop No 19 tahun 2015 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi," kata Akhmad Bumi.

"Nah, sekarang tinggal buka Permenkop No. 19 tahun 2015 dan UU No. 25 tahun 1992, bagaimana mengatur tentang rapat anggota luar biasa dan rapat khusus. Ternyata disana diatur kalau rapat anggota luar biasa yang wewenangnya sama dengan rapat anggota berwenang memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta menetapkan dan merubah AD/ART. Sedang rapat khusus tidak ada wewenang untuk memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta merubah AD/ART Koperasi. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi, kalau bertentangan maka aturan lebih tinggi yang dipakai, karena disitu lex superiornya yang meniadakan legi inferior, itu asas hukum. Dari sisi itu, maka yang absah atau sah adalah KSP Kopdit Ankara dibawah pimpinan Karolus Tue Ledjab selaku Ketua dan Benediktus Seran selaku General Manager (GM). General Manager (GM) pak Benediktus Seran diangkat oleh pengurus sesuai kewenangan dan disyahkan dalam rapat anggota luar biasa. Serta forum rapat anggota luar biasa juga memecat beberapa orang termasuk Pius Suban Raya dan Fransiakus Nurani, dkk. Kalau sudah dipecat maka mereka tidak memiliki legal standing mewakili KSP Kopdit Ankara. Kalau masih menggunakan nama KSP Kopdit Ankara padahal sudah dipecat maka persoalan hukum menjadi lain, bisa dikenakan tindak pidana perbankan, pencucian uang, pemalsuan, penggelapan dan penipuan," kata Akhmad Bumi.

Sekitar dua jam Akhmad Bumi memaparkan materi, peserta mengajukan pertanyaan. Sekitar belasan orang bertanya dan dibuka dalam 3 sesi tanya jawab. Pertanyaan datang dari pengurus pusat, pengurus cabang dan pengelolah kelompok. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas dan argumentatif oleh Akhmad Bumi yang juga sebagai kuasa hukum KSP Kopdit Ankara pimpinan Karolus Tue Ledjab. Benediktus Seran selaku General Manager (GM) mengatakan, terima kasih kepada kantor hukum Akhmad Bumi yang menanggapi dengan serius dengan advis hukum yang maksimal persoalan KSP Kopdit Angkara ini. Kita semua sudah dengar uraian materi tadi yang secara terang benderang disampaikan pak Akhmad Bumi. Pertemuan dimulai jam 9 pagi dan berakhir sekitar pkl 13 wita, sekitar 5 jam dilakukan ceramah dan dialog. (Eman Bataona).

1 Comments

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال