Konsumsi Sabu, Oknum Pengawas Sekolah di Kabupaten Madiun Dicokok Polisi.

Madiun, (pewarta) – Seorang guru atau pendidik sudah semestinya memberikan teladan yang baik. Namun, kelakuan ST (60), oknum pengawas sekolah salah satu SD di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun ini sangat tidak layak ditiru.

Bukannya memberikan contoh yang baik kepada siswa dan masyarakat, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu justru harus berurusan dengan aparat Polres Madiun karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.

ST ditangkap di kediaman saudaranya pekan lalu. “Tersangka ditangkap di ruang tamu saudaranya di Dukuh Bugangin, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jumat (28/4/2017) lalu. Dari tangan tersangka, Polisi menyita dua bungkus plastik kecil berisi total 1,7 gram narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, Selasa (2/5/2017).

Menurut Agung, penangkapan Suwito bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, sering terjadi pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Saat ditangkap, kata Agung, tersangka ST mengaku sudah tiga kali menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Namun tersangka tidak mengenal penyuplai barang haram itu.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu. “Antaralain bong, grenjeng rokok, sedotan dan pipet kaca,” imbuh Agung.

Sementara itu, tersangka ST mengaku “nyabu” sebelum menghadiri hajatan nikah saudaranya. Tersangka juga mengakui barang haram itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

Kepada polisi ia mengakui keterlibatannya terkait Narkoba berawal dari sekadar mencoba pada awal Desember 2016 lalu. Setelah merasa ketagihan, tersangka terus membeli sabu dari seseorang tidak dikenal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk pengembangan kasus ini, polisi masih mengorek asal usul sabu yang diperoleh oleh tersangka.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Sodik Herry Purnomo, mengaku merasa prihatin atas kejadian yang menimpa anak buahnya.

“Kami hanya bisa prihatin atas kejadian itu. Padahal dalam berbagai kesempatan sudah sering diingatkan agar seluruh ASN menghindari Narkoba. Jika ada yang terlibat Narkoba, resiko tanggung sendiri,” kata Kepala Sodik Hery Purnomo. (imr)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال