IMC - Pengadilan Distrik Zurich, Swiss,
memutuskan bersalah dan memberi denda kepada seorang warga negaranya karena
membubuhkan tanda suka (like) untuk
sebuah postingan di media sosial Facebook yang diduga mengandung unsur
anti-semit.
Pria nahas bernama Amr
Abdelaziz (45) ini didenda 4.000 franch swiss atau setara Rp54 juta,
lantaran dinilai mendukung postingan Erwin Kessler, seorang aktivis hak binatang,
mengenai rasisme dan anti-semitisme.
Namun, Abdelaziz
membantahnya dan mengaku tidak melakukan apa pun yang melanggar hukum, seperti
dikutip situs Arabnews, Rabu, 31 Mei 2017.
Ini karena dirinya
bukanlah pengunggah status dan hanya membubuhkan tanda suka saja ke-8 postingan
Kessler yang menurut banyak orang bernada rasis.
Postingan Kessler ini
diunggah pada 2015 setelah ada kelompok pecinta hewan yang tidak suka
dengannya, karena dianggap memiliki hubungan dengan neo-nazi dan mendustakan
terjadinya pemusnahan massal era Perang Dunia II.
Pengacara Kessler menuduh
bahwa Abdelaziz sengaja memperkeruh suasana dengan membubuhkan tanda suka
kepada postingan kliennya.
Dengan demikian, maka
dapat diartikan bahwa ada pihak-pihak yang mendukung apa yang dimaksud Kessler
dalam postingannya, dan menurut pengacaranya, hal tersebut sangat merugikan
kliennya yang berusaha untuk menurunkan tensi perdebatan.
"Jika pengadilan sedang
mengadili orang yang membubuhkan 'Likes' di Facebook, artinya, kita bisa dengan
mudah membutuhkan tiga kali lipat jumlah hakim di negara ini. Ini jelas bisa
mempengaruhi terhadap kebebasan berekspresi," kata pengacara Kessler.
Meskipun putusan pengadilan
regional lebih rendah daripada pengadilan nasional, namun pengacara Kessler
memperingatkan bahwa hal itu dapat memiliki dampak yang besar. (red/viva)
Tags
International