BPK Berikan Predikat Opini WTP Kepada Kejagung

Jakarta, IMC - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHK ) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun anggaran 2016. Hasilnya Kejaksaan Agung menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (30/5/17).
Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana dan Jajarannya serta lima  Kajari di lingkungan Kejati DKI.
Penyerahan Dokumen  LHK, diserahkan langsung oleh Anggota I BPK – RI Agung Firman sampurna kepada Jaksa Agung H.M. Prasetyo disaksikan para Pejabat eselon I, II dan III dari dua instansi yaitu Lingkungan Kejaksaan Agung dan BPK.
Dalam sambutannya anggota I BPK mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan yang telah mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Saya Ucapkan Selamat atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ), perlu bekerja keras sehingga dapat mempertahankan Opini tersebut di tahun –tahun mendatang," kata anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna.
Opini tahun ini tambahnya, bukan merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun tahun mendatang.
“Kami percaya bahwa pada dasarnya Jaksa Agung dan jajarannya mempunyai komitmen yang sama dan mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” kata Agung.
 Sementara itu, menurut Jaksa Agung, opini WTP yang diberikan tak lepas dari kinerja seluruh jajarannya baik ditingkat pusat maupun daerah. Ia menilai, dengan audit BPK untuk semua Kementerian dan Lembaga diharapkan pengelolaan keuangan negara bisa lebih dipertanggungjawabkan.

"Ini juga sekaligus kontrol agar keuangan negara dilakukan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan serta nilai kewajaran dan kepatutan," kata Prasetyo.  (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال