Danramil Maospati Amankan Eksekusi Tanah Dan Rumah Desa Gambiran

eksekusipewarta-madiun.net, Magetan – Sebidang tanah seluas 435 m2 serta bangunan rumah diatas tanah tersebut yang atas nama pemilik Wahyuni yang terletak di rt 12 rw o2  di Desa Klagen Gambiran Kec. Maospati hari ini Rabu (30/11/2016) di eksekusi.
Bertempat di Kantor Desa Gambiran dan hadiri dalm eksekusi tersebut, Wakapolres Magetan Kompol Asih Dwi Astuti, Kabag Ops Polres Kompol Djuwadi, Kapolsek Maospati Kompol Bayu Dwi Kuranto,  Sek Cam Maospati  Budi Parminto, DanRamil 0804/06 Maospati  di wakili Bati Tuud Pelda Suroso, KaDes Klagen Gambiran  Sunarno, Penggugat Yuyun Nurhayati, Tergugat Wahyuni Rt 12 Rw 02 Desa Klagen Gambiran Kec Maospati, Panitera eksekusi pengadilan Agus Barata, Warga sekitar Desa Gambiran.
Eksekusi sebidang tanah dan rumah  hak milik yg terletak di Rt 12 Rw 02 Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan yang terdaftar sebagai sertifikat hak milik no 151 seluas 435 m2 dan bangunan yg berdiri diatas tanah tersebut yang semula atas nama WAHYUNI yang membebankan hak tanggungan No 239/2013 dan akta pemberian hak tanggungn No 063/2013 tgl 21 januari 2013 dimana telah terjual obyek tersebut.
Berdasarkan risalah lelang No 441/2015 tgl 29 september 2015 yang pada pokoknya lelang hak tanggungan,  lelang di menangkan dan beralih pembeli atas nama YUYUN NURHAYATI S.Sos di sebut sebagai pemohon eksekusi  terhadap WAHYUNI jln Arjuna Rt 12 Rw 02  di Desa  Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.
eksekusi1Diawali mediasi oleh Kades Gambiran bp Sunanto yg intinya ucapan trima kasih kepada seluruh muspika maupun dr pihak pengadilan yg akan menyelasaikan permasalahn sdr Wahyuni, yaitu penyelesaian terakhir dari sdr Wahyuni dalam masalah utang piutang, penyelesaian ini kami serahkan dari pihak pengadilan dan  Muspika.
Penyampaian argumen dari Wahyuni bahwa “keberatan karena sewaktu pelelangan tidak diberi tahu maka kami mohon supaya ditangguhkan dari pihak eksekusi karena dirumah itu ada anak yatim 5 orang”.  Namun dari pihak pengadilan dan kepolisian bahwa ini telah menjadi keputusan jadi sudah terlambat apabila belum ada keputusan seperti ini pihak kami akan menyelasikan dengan secara kekeluargaan.
Camat Maospati melalui  sekcam Maospati  Budi Parminto menyampaikan ”  karena telah menjadi keputusan kami mewakili dari pihak kecamatan maka eksekusi tetap dilaksanakan karena semua sudah menjadi keputusan, dari pihak pengadilan mungkin setelah dilaksankan eksekusi kalau mau menyelasikan kami persilahkan.
eksekusi2Pelaksanaan eksekusi terhadap tanah & bangunan yg terletak Di  jln Arjuna Rt 12/ Rw 02 Desa klagen Gambiran Maospati Magetan  seluas 435 M2. Namun pihak BPN menemui keganjalan dalam lapangan karena ukuran yang sesuai disertifikat ada bangunan hak milik orang lain dan yang memiliki bangunan Suyanto umur 50 tahun rt12 rw 02 desa Klagen Gambiran  Maospati Magetan.
Komplen karena merasa dirugikan namun setelah dibacakan pernyataan dari pihak pengadilan, yang tertera dalam pernyataan hak milik punya Wagiyem , bahwa tanah tersebut dari  YUYUN jalan candi malang  dihibahkan untuk kepentingan umum yaitu digunakan untuk jalan Masyarakat. (TSR DIM 804)
Edit : pewarta sat

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال