No title



Kasus Penyelewengan Bantuan Pupuk Oleh Perangkat Desa Dawu, Mulai Disidangkan

 Rabu, 14 September 2016

Pewarta-Madiun, Ngawi - Proses hukum permasalahan pupuk bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi yang diduga disalah gunanakan oleh ketua kelompok tani Sido Dadi Ds. Dawu Kec. Paron Ngawi kini sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi (5/9).

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Sunggul S.SH.CN.M.Hum, mendatangkan Terdakwa  atas nama Siswanto warga Ds. Dawu Kec. Paron Ngawi serta empat saksi satu diantaranya adalah bendahara kelompok tani setempat, sedangkan tiga orang merupakan anggota.

Dalam pelaksanaan agenda persidangan tersebut, Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan beberapa pertanyaan terhadap para saksi. Salah satunya mengenai proses awal terdakwa yang tak lain Ketua Kelompok Tani menyampaikan keberadaan bantuan pupuk tersebut ke seluruh anggota. Dalam sesi pertanyaan tersebut, ketiga saksi yang di hadirkan kompak menjawab bahwa terdakwa memberikan bantuan tersebut secara tidak gratis.

Sementara, Bendahara Kelompok Tani Alip Sugianto dalam keterangan saksinya, menyampaikan bahwa sebelumnya, Alip sudah pernah diajak bicara terdakwa terkait keberadaan pupuk bantuan dari Pemkab melalui Dinas Pertanian yang diberikan secara gratis tersebut.

Menurut Suyono salah satu anggota dari kelompok tani tersebut, saat dikonfirmasi tim siagangawi.commenyampaikan, bahwa polemik permasalahan pupuk bantuan tersebut berawal dari adanya penawaran ketua kelompok ke anggota, bahwa ada pupuk bantuan turun tetapi tidak gratis. Karena saat itu anggota mengalami kesulitan mendapatkan pupuk, seluruh anggota langsung menerima penawaran dari ketuanya dan membeli pupuk menggunakan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) yang dimiliki oleh kelompok tani setempat.

Tidak lama setelah seluruh anggota menerima, beberapa anggota mendapat informasi dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dispertan Ngawi bahwa pupuk tersebut merupakan bantuan dari Dispertan ke kelompok secara gratis tanpa dipungut biaya. Adanya informasi tersebut, beberapa anggota langsung meminta pertanggung jawaban Ketua dan dilanjutkan laporan ke Mapolsek Paron untuk meminta keadilan.

“ awalnya kita diberi tau ketua kalau ada pupuk bantuan tapi tidak gratis, ya karena saat itu kita lagi butuh pupuk, ya kita iya kan. Dan kami menggunakan dana PUAP untuk membayarnya. Setelah kami membayar, tidak lama ada informasi dari PPL bahwa pupuk itu bantuan dari dinas dan gratis. Saat kami mencoba bertanya dan tidak ada jalan keluar ya kami menuntut keadilan,” terangnya.  

Jenis dan jumlah pupuk yang saat itu ditawarkan oleh terdakwa, pupuk NPK Kebo Mas sejumlah 2,5 ton, pupuk Urea Kaltim sejumlah 2,5 ton serta bibit padi jenis jeherang sejumlah 1,250 Kg. Mengenai harganya, terdakwa yang juga merupakan Kepala Dusun (Kasun) tersebut membandrol variatif. Pupuk NPK Kebo Mas dihargai 100 ribu per karung, Urea Kaltim 125 ribu per karung, sedangkan untuk bibit padi dihargai 20 ribu per bungkus.

Selain itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunggul Simanjuntak menyimpulkan lima kejadian hasil dari keterangan para saksi. Diantaranya, rencana rekreasi, arisan tanggal 10 serta pemotongan uang PUAP.

Selain mendatangkan para saksi, Majelis Hakim juga mendatangkan saksi ahli dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dispertan Ngawi serta Ketua Gapoktan Kec. Paron. Dalam penjelasannya, saksi ahli dari Dispertan menyampaikan bahwa keberadaan pupuk tersebut merupakan bantuan dari Dispertan Ngawi kepada beberapa kelompok tani guna meningkatkan hasil produksi tanam dan diberikan secara gratis.

Dan jalannya persidangan polemik bantuan pupuk di Ds. Dawu Kec. Paron Ngawi yang diduga dimanfaatkan oleh Perangkat Desa setempat harus ditunda minggu depan. (Hrt) 
 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال