No title


OKNUM POLISI ANCAM BACOK DAN TEMBAK WARTAWAN

Kamis, 18 Agustus 2016
Reformasi di Internal kepolisian Republik Indonesia yang di dengung-dengungkan Kapolri baru Jenderal Tito Karnavian ternyata belum bisa di terapkan oleh anggotanya.Menurut Kapolri, ada 3 (tiga) hal yang menjadi Problema di tubuh Polri, yaitu Perilaku KORUP, KEKERASAN EKSESIF  dan SIKAP AROGAN  menjadi perhatian Kapolri agar kepercayaan masyarakat bisa meningkat.Namun ironis,masih ada saja oknum Anggota Polri yang bersikap sebaliknya.Seperti yang di lakukan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Takeran Polres Magetan Jawa Timur yang dengan sangat “arogan”nya mengancam Wartawan akan di bunuh.Hal ini di alami seorang Wartawan berinisial SM dari sebuah koran mingguan  yang merupakan anggota IJM (Ikatan Jurnalis Magetan).
”Sabtu minggu lalu saya dengan rekan kita Wartawan JS mengkonfirmasi ke rumah bu Nunuk selaku bagian keuangan di Kelurahan  Mranggen Kecamatan Maospati yang mana ada laporan masyarakat tentang tidak transparannya ke uangan desa dari hasil penjualan tebu pada tahun 2015 lalu sekitar Rp.50 juta.Bu Nunuk mengatakan uang tersebut di bawa oleh Lurah yang saat ini sudah meninggal dunia. Bu Nunuk itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait uang yang di sebutkan namun bu Nunuk hanya menunjukkan lembaran kertas tanpa boleh melihat atau mengambil cofyan atau foto dokumennya.Dan bu Nunuk menjanjikan akan memberikannnya dengan meminta waktu 2 sampai 3 hari ke depan.Seteleh 3 hari(15-08-2016) saya sms dan menanyakan terkait janji ibu tersebut namun tidak ada jawaban yang pasti.Dan saya bilang kalau ibu kurang yakin bahwa kami Wartawan yang tergabung dengan IJM,nanti kami undang team IJM nemuin bu nunuk,”ungkap SM.
Namun pada malam harinya,senin malam selasa sekitar  pukul 02.00.dini hari,suaminya IPDA NYOTO menghubungi  SM  lewat ponselnya dan mengeluarkan kata-kata yang sangat kotor dan tanpa etika sama sekali.(maaf terpaksa kami tulis dengan kata-kata yang sebenarnya-red)”Kamu Wartawan yang datang ke rumah saya ya?.Kamu ngapain ke rumah saya?.Kamu sekarang ke alun-alun Madiun,duel sama saya sampai mati.Ketemu,saya bunuh kamu,asu kamu,bajingan,”teriaknya dengan lantang.
Wartawan SM  tidak merespon tantangan tersebut  karena menurutnya negara ini negara hukum dan apabila di tanggapi dan benar-benar terjadi pembunuhan,tentunya semua pihak akan menyalahkan SM.
Pada selasa (16-08-2016) SM menyampaikan kejadian tersebut ke rekan-rekan Wartawan lainnya.Team dari  IJM tidak percaya begitu saja atas informasi yang di berikan SM.lalu team IJM mencoba ingin mengkonfirmasi hal  tersebut ke IPDA Nyoto sambil merekam dengan durasi 9 menit 5 detik.Dari awal pembicaraan lewat ponsel,IPDA Nyoto selalu mengumpat kata-kata yang kasar,berulang-ulang  dan tidak ber etika dan kesempatan untuk menjelaskan pun tidak di beri  bahkan menghina Profesi Wartawan sebagai Profesi pengemis.Setelah memperkenalkan diri bahwa kami dari crew Media,oknum Polisi tersebut langsung membentak kasar.”Ngapain,mau ngapain kamu?Ayo kita ketemu bunuh-bunuhan duel di lapangan.Bajingan mata mu picek?(buta-red).Bilang aja kalo kamu gak punya uang,saya kasih.Ya saya menghina kamu.Kamu itu Wartawan Gadungan,.kamu tak bunuh,kepala mu tak tembak(tak tembak=akan saya tembak -red).Ketemu saya bunuh kamu,kamu bajingan,kamu asu(anjing-red),kamu setan,kamu bangsat.kalo ketemu di alun-alun bunuh-bunuhan tak bacok kepalamu.kamu kira saya takut dengan Wartawan?.Saya sudah 33 tahun bertugas.kamu lapor Provos lapor Kapolres  sekarang  saya tunggu, saya tidak takut.Kapolda itu kakak saya (Kapolda Jatim Brigjend.Anton Setiadji-red) kamu lapor Kapolri saya tidak takut, Kapolri itu keponakan saya (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red ),”teriaknya dengan suara lantang.Sikap Arogan oknum polisi tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pihak.
Yusak Suprayitno yang merupakan pentolan ormas/LSM (lembaga swadaya masyarakat) Magetan menyayangkan hal tersebut.”Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harusnya tidak bersikap layak nya preman pasar.Wartawan dalam menjalankan tugasnya di lidungi hukum dan salah satu fungsi pers adalah sosial kontrol.Pers bisa mengawasi terkait adanya penyimpangan dalam pemerintahan dari desa sampai pusat,”ujarnya.(UU PERS 40 TAHUN 1999;Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat  (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum-red).
“Mencatut nama pejabat tinggi Kapolda bahkan Kapolri  bisa di pidana karena di kategorikan pencemaran nama baik yang di lakukan lewat Media elektronik(ponsel-red)Siapapun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum jadi siapapun harus di hukum bila melanggar hukum.Saya harap oknum polisi tersebut tidak hanya di kasih sangsi tapi harusnya di pecat,’pintanya..
 (pasal 27 ayat (3)  UU ITE Nomor II Tahun 2008.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik-red) SANKSI - Pasal 45 UU ITE.
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah-red).
(Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)  UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama12(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah-red ).
Siapapun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum jadi siapapun harus di hukum bila melanggar hukum. Saya harap oknum polisi tersebut tidak hanya di kasi sangsi tapi harusnya di pecat,’pintanya.
Di bagian lain Gotris tokoh ormas pemuda yang juga wartawan tersebut menyayangkan sikap oknum POLISI  Arogan tersebut.”Mestinya sudah 33 tahun jadi anggota Polisi tau tugas dan fungsi jurnalis karena pangkatnya juga perwira pertama.Menghalangi tugas wartawan kan jelas-jelas ada sanksinya apa lagi sampai mengancam membunuh itu sangat fatal.(UU Pers 40 Tahun 1999 BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah-red.).         
Yuli Rusmana Ketua ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra-putri TNI/Polri)  Magetan juga menilai sikap oknum polisi tersebut tidak mencerminkan anggota Polri tapi preman.”Kalo jadi polisi seperti itu pasti lah di benci oleh rakyat. kami ini putra-putri pejuang purnawirawan polri maupun TNI tidak simpati sikap seperti itu. Dia harusnya menyadari bahwa suatu saat juga dia akan pensiun jadi masyarakat sipil.Laporkan saja dulu ke Kapolres sebagai pimpinannya di tingkat Polres.Negara kita negara hukum sikap seperti itu tidak pantas.Oknum seperti itu harus di pindah tugas atau pangkatnya di turunkan, saya akan dukung,”terangnya.
Terkait ancaman kekerasan, menghina profesi Wartawan  Rugos  Aktifis  di Magetan ini memberikan penekanan untuk segera memproses masalah ini.”Ini jelas-jelas pidana sesuai UU ITE Nomor 11 Tahun 2008,”terangnya.(Pasal 27 ayat  (4) Setiap Orangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Pasal 29:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,Pidananya:Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).ayat (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah-red)
Joko Suyono,S.Sos  selaku Pembina IJM sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Magetan ini langsung merespon kejadian tersebut (16-08-2016).” Segera tindaklanjuti dengan data/bukti/rekaman..buat laporan lansung ke Kapolres tembusan Ketua DPRD..,”tegasnya.
Kapolres Magetan AKBP.Heru Agung Nugroho S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan  AKP.Suwadi B.T, belum merespon masalah ini (17/08/2016). Sms yang di kirimkan belum medapat respon.(TEAM/IJM).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال