No title



 PERJALANAN SIDANG SENGKETA PILSEKDES NGUNTORONADI
PERNAH DIGANJAL OLEH
CAMAT CAHAYA WIJAYA, S.STP,M.Si
Selasa 22 Juni 2016

 pewarta-madiun.com Magetan - Langkah Andik Setiyawan selaku penggugat kasus Pilsekdes Nguntoronadi pernah diganjal oleh Camat Cahaya Wijaya selaku Ketua Panwascam Pilsekdes Kecamatan Nguntoronadi tahun 2015.Hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara yang diterbitkan Camat ada dua versi.
Berawal dari permintaan Andik Setiyawan kepada Camat Cahaya Wijaya untuk membuatkan berita acara mediasi antara penggugat dengan tergugat di kantor Kecamatan Nguntoroadi sebagai salah satu persyaratan utama untuk pengajuan berkas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.Atas permintaan tersebut Camat Cahaya Wijaya pun membuatkan berita acara yang dimaksud dan memberikannya kepada Andik empat hari setelah mediasi dilakukan.Kali ini berita acara yang diberikan kepada Andik adalah versi pertama yang tidak disertai tanggal dan nomor surat serta tidak memuat kronologis pelaksanaan mediasi di Kantor Kecamatan Nguntoronadi.

            Alhasil berkas yang diajukan Andik mendapat penolakan dari Hakim PTUN Surabaya dan di perintahkan untuk merevisi kembali berkas gugatan tersebut.Dalam selang waktu yang diberikan ini tim relawan Andik pun berusaha untuk mencari berita acara yang versi kedua, dan selang beberapa hari tim relawan bisa mendapatkan berita acara versi kedua tersebut guna mengganti versi pertama yang ditolak Hakim. Dengan tidak membuang waktu Andik mencoba mengganti berita acara versi pertama dengan versi kedua tersebut dan mengajukannya kembali ke PTUN Surabaya.

            Dan benar berkas gugatan kali ini diterima oleh Hakim PTUN Surabaya.Jadi menurut Andik penyebab tertolaknya berkas gugatan atas perkara sengketa Pilsekdes Nguntoronadi adalah berita acara versi pertama.

            Saat di konfirmasi pewarta-madiun.com Camat Cahaya Wijaya mengakui telah membuat berita acara dalam dua versi dan versi pertama tersebut yang diberikan kepada Andik sebagai penggugat. Mengenai alasan mengapa Andik diberikan versi pertama, Camat Cahaya Wijaya mengatakan kalau yang diberikan berita acara versi kedua pihaknya khawatir jika nanti dalam proses persidangan akan merepotkan dirinya karena bisa dipanggil Hakim dalam persidangan apalagi persidangannya di Surabaya. 

              Seharusnya sebagai seorang Camat tindakan ini tidak pantas dilakukan karena bagaimanapun juga dia adalah seorang pejabat dan berkewajiban melayani rakyatnya dalam keadaan suka maupun duka, apalagi menyangkut kasus sengketa Pilsekdes Nguntoronadi ini. Dengan begitu seolah Camat Cahaya Wijaya terkesan lari dari tanggung jawab.

Ibrahim salah satu tokoh masyarakat Desa Nguntoronadi yang juga ikut mediasi menyayangkan hal ini, karena sebagai seorang Camat yang berlatar belakang pendidikan memadai justru tidak bisa menjadi penengah dalam permasalahan sengketa Pilsekdes ini.

Hal yang sama juga dikatakan Yitno salah satu warga sangat kecewa dengan perilaku Camat Cahaya Wijaya mengingat gaji yang dia terima setiap bulannya adalah dari uang rakyat, jadi sangat ironis bila dia tidak mau direpotkan oleh rakyatnya juga.(DNY)



Edit : pewarta sat
           

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال