No title



RIBUAN LITER ARAK JOWO DI MUSNAHKAN POLRES MAGETAN
TERSANGKA TERANCAM KURUNGAN 15 TAHUN PENJARA



Jumat 24 Juni 2016
pewarta-madiun.com Magetan - Polres Magetan lebih serius dalam penanganan kasus peredaran alkohol yang tengah marak di masyarakat Magetan,sedikitnya 1.150 Liter miras jenis “ arak jowo”,24 botol “ black jack “ , dan 3 botol “ topi miring “ di musnahkan dalam pers release yang di laksanakan Polres Magetan pagi tadi.( Kamis,23 Juni 2016 )

Ribuan miras tersebut merupakan hasil tangkapan dalam orasi camer semeru 2016 yang dilaksanakan selama ramadhan ini oleh Polres Magetan dan jajaranya yang sudah secara resmi masuk di JPU sementara itu juga ada 660 liter yang masih dalam proses,Polres Magetan akan lebih serius dalam penanganan kasus peredaran minuman bealkohol di Magetan , Pasalnya banyaknya kejahatan yang terjadi yang di karenakan pengaruh alcohol, tak hanya itu peredaran alkohol sudah mengambah pada anak – anak di bawah umur, hal tersebut tentunya tidak bisa di biarkan begitu saja.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho menegaskan Untuk membuat jera pihak kepolisian tidak menyangkakan tersangka dengan pidana tipiring lagi namun kepolisian melayangkan sangkaan dengan pasal 204 ayat 1 KUHP untuk kasus peredaran miras ini yang mana tersangka dapat terancam dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Selain pemusnahan barang bukti minuman keras yang di laksanakan Polres Magetan bersama jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Magetan,dalam pers rilis tersebut pihak Polres Magetan juga rilis kasus lain diantaranya kasus penangkapan percobaan pencurian di Sidorejo,dan penangkapan kasus perjudian di Selotinatah Ngariboyo.( AGS )


Edit : pewarta sat






 





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال