47.361 Orang Terdampak dan 120 Sarana-Prasarana Rusak , KPAI Minta Pemerintah Intervensi Lingkungan Ramah Anak



Jakarta, IMC - Pasca gempa di Lombok,Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy dan Margaret Aliyatul Maimunah telah melakukan pengawasan ke lokasi gempa di Lombok Timur dan Lombok Utara. Hal ini terungkap melalui melalui rilis tertulis yang diterima redaksi,Minggu ( 5/8/18 ) di Jakarta.

Berikut beberapa hal hasil pengawasan KPAI terkait pemenuhan hak anak korban gempa :

1. Data Pusdalop BPBD NTB, Sampai tanggal 5 Agustus 2018, terjadi gempa susulan sebanyak 588 kali. Dari gempa susulan tersebut, gempa bumi yang dirasakan oleh penduduk di dua kabupaten sebanyak 51 kali. Gempa menyebabkan 47.361 jiwa dalam 10.982 KK terdampak dengan rincian 20 orang meninggal dunia, 365 orang luka-luka dan sebnayak 10183 jiwa tinggal di pengungsian. Gempa menyebabkan 11953 rumah rusak dengan rincian 3981 rumah rusak berat, 2478 rumah rusak sedang dan 5494 rumah rusak ringan. Adapun sarana dan prasana yang mengalami kerusakan sebanyak 120 dengan rincian antara lain sebanyak 55 tempat ibadah, 60 sarana pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA dan Madrasah) serta 5 sarana kesehatan

2. Gempa menyebabkan anak-anak dan keluarga hidup di tenda-tenda dengan fasilitas yang sangat terbatas. Kondisi kemarau menyebabkan korban gempa kesulitan dalam mengakses air bersih. Kondisi tersebut menyebabkan anak-anak rentan dengan penyakit seperti diari, batuh, gatal dan sebagainya

3. KPAI mengapresiasi upaya Pemerintah RI, Propinsi NTB, Pemkab Lombok Timur dan Pemkab Lombok Utara serta elemen masyarakat yang telah sigap bahu membahu dalam melakukan pemenuhan hak anak korban gempa. Penyelenggaraan Layanan Dukungan Psikososial telah dan sedang diselenggarakan oleh Pemerintah dan elemen masyarakat sebagai upaya membantu anak-anak keluar dari trauma akibat gempa. Namun demikian pengelolaan kondisi darurat bencana khususnya warga masyarakat dan anak-anak di pengungsian harus ditingkatkan kualitasnya.

4. Anak-anak korban gempa harus terpenuhi haknya atas pendidikan dengan tidak mengacu pada batas penetapan situasi darurat yang akan berakhir pada 11 Agustus 2018. Kebutuhan dasar anak seperti kebutuhan sandang-pangan-papan, kesehatan dan pendidikan harus dipenuhi oleh Pemerintah karena proses rehab dan rekonstruksi membutuhkan waktu sangat lama.

Atas temuan hasil pengawasan perlindungan anak dalam situasi darurat gempa, KPAI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan Ruang Sahabat Anak di pengungsian. Dampak gempa menyebabkan anak-anak yang tinggal dipengungsian dalam waktu yang lama merasa bosan dan jenuh. Ruang sahabat anak di pengsungsian diharapkan dapat digunakan sebagai ruang aktifitas anak seperti bermain, olahraga dan ruang rekreasi.

2. Agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan Ruang Konseling Keluarga. Dampak gempa bumi menyebabkan perubahan perilaku masyarakat yang awalnya hanya tinggal dalam satu keluarga, mereka kini tinggal dengan banyak keluarga dalam tenda ala kadarnya di pengungsian. Ruang konseling keluarga dapat berfungsi selain sebagai ruang edukasi perilaku hidup bersih dan sehat, pusat trauma healing bagi anak-anak dan keluarga juga dapat berfungsi sebagai pusat informasi anak dan keluarga

3. Agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian bagi penyelenggaraan Sekolah Darurat yang meliputi antara lain : pertama, adanya pengadaan, distribusi dan pemasangan tenda kelas darurat di semua sekolah terdampak. Mengingat proses pembangunan sekolah membutuhkan waktu lama, maka penyelenggaraan sekolah darurat harus melibatkan banyak sektor termasuk partisipasi masyarakat. Kebutuhan tenda untuk kelas darurat sebanyak 60 buah. KPAI meminta agar BNPB menyediakan/mengadakan tenda yang selama ini untuk pengungsi dapat juga digunakan sebagai tenda kelas darurat. Kedua, melakukan distribusi secara merata school kit, Recreasional kit, sarana dan prasarana belajar. Ketiga, agar melibatkan GGD (Guru Garis Depan) dalam penyelenggaraan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) bagi siswa dan sekolah terdampak. Guru-guru yang tergabung dalam GGD harus diberikan pelatihan layanan psikososial yang nantinya dapat diimplementasikan di sekolah-sekolah terdampak. GGD juga diharapkan aktif dalam mengkampanye anak kembali ke sekolah, di samping itu Pemerintah tentunya harus memastikan sekolah darurat yang didirikan aman bagi anak.

4. Agar pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan penilaian kelayakan bangunan sekolah. Baik orang tua, apalagi anak-anak sekolah takut keluar rumah serta mendekati bangunan yang terkena dampak gempa. Penilaian kelayakan bangunan sekolah sangat penting bagi penyelenggaraan pendidikan darurat bagi anak-anak korban gempa. Penilaian kelayakan bagunan juga nantinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan rehab-rekonstruksi pasca gempa

5. Agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah memerintahkan OPD untuk menyelenggarakan perlindungan anak di lokasi terdampak. Anak-anak harus terlindungi dari tindak kekerasan. KPAI prihatin dengan kejadian yang menimpa anak (13) tahun di salah satu desa di Lombok Timur yang mengalami pencabulan disertai ancaman oleh dukun berkedok kegiatan trauma healing. Meski saat ini kabarnya pelaku sudah ditahan polisi, namun KPAI berharap agar semua pihak melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan anak (fisik, mental dan seksual).( Zer/ Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال