Pejabat Menolak Wartawan Meliput, Wawancara dan Konfirmasi Informasi Publik, Senator DPD RI: Itu Melanggar Konstitusi


Jakarta, IMC - Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, MIP mengungkapkan keheranannya atas sikap para pejabat pemerintahan di hampir seluruh Indonesia yang terkesan patuh dan taat terhadap kebijakan dan perintah Dewan Pers melalui berbagai edaran yang dikeluarkan oleh lembaga itu. Hal ini disampaikannya kepada redaksi media ini ketika dimintai komentarnya atas penolakan para pejabat dan aparat pemerintahan di daerah-daerah terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, wawancara, dan permintaan informasi publik selama ini.


Alasan pejabat umumnya adalah berdasarkan edaran Dewan Pers bahwa wartawan yang akan meliput kegiatan Pemda dan semua instansi di daerah harus memiliki sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan/atau medianya harus berbadan hukum PT (Perusahaan Terbatas) dan sudah diverifikasi. Sangat sering juga, pejabat dan aparat tersebut beralasan siwartawan harus anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Jika tidak memiliki sertifikat UKW, atau medianya belum berbentuk PT, atau bukan anggota PWI, menurut edaran Dewan Pers itu, pejabat bisa menolak wawancara atau liputan, bahkan boleh mengusirnya.

"Tidak dibenarkan itu. Harus dilaporkan ke aparat hukum para pejabat dan siapapun yang menolak wartawan yang datang meliput, wawancara, konfirmasi dan sebagainya. Mereka melanggar konstitusi, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sangat jelas, sebagai dasar konstitusional bagi siapapun warga negara di republik ini berhak mengumpulkan informasi," jelas Fachrul Razi melalui selulernya, Sabtu, 7 Juli 2018.

Lebih jauh, Fachrul Razi menegaskan bahwa pemerintah, dari tingkat pusat yakni Presiden Republik Indonesia, menteri-menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga gubernur, bupati, sampai ke level paling bawah, RT/RW, tidak boleh tunduk pada edaran Dewan Pers. "Siapa itu Dewan Pers? Punya kewenangan apa mereka mengatur-atur pejabat di negara ini? Apakah ada dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Dewan Pers berwenang mengeluarkan edaran yang harus dipatuhi pejabat dan aparat?" imbuhnya dengan mimik penuh tanya.

Pemerintah, ujar Fachrul, harus menelaah dengan benar setiap edaran dari Dewan Pers. "Jangan main patuhi saja. Yang datang meliput itu jauh lebih penting dari lembaga Dewan Pers. Wartawan itu adalah rakyat Anda para pejabat daerah, sementara pengurus Dewan Pers siapa mereka? Tugas dan tanggung jawab Pemda mengakomodir kebutuhan rakyatnya, bukan justru mematuhi perintah Dewan Pers," tegas Senator Komite I DPD RI yang salah satunya membidangi masalah pers itu.

Intinya, kata kandidat doktor ilmu politik di Universitas Indonesia ini, segala edaran Dewan Pers tidak mengikat dari segi apapun terhadap pejabat pemerintah dan aparat, maupun institusi swasta dan masyarakat manapun. "Pejabat dan aparat tidak boleh diatur oleh Dewan Pers. Justru terjadi pelanggaran konstitusi dan UU No. 40 tahun 1999 yang dilakukan secara berjamaah oleh Dewan Pers dengan para pejabat dan aparat saat kebijakan Dewan Pers itu dipatuhi di lapangan," pungkas Senator muda dari Bumi Serambi Mekah itu mantap. (WIL/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال