Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang Mengakui Terima Uang dari Orang Tua Hadi Asbar



Kupang | NTT, IMC - Sidang lanjutan tindak pidana pencemaran nama baik Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang, Drs. Kennedy, M. Pd digelar hari Selasa, (8/5). Sidang dimulai pkl 9.46 wita dan selesai sekitar pkl 12.35 wita. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi. Drs. Kennesy, M. Pd sebagai wakil rektor III juga sebagai saksi korban. Syafiin Muktar dan Agus Salim Nalle masing-masing sebagai security kampus Universitas Muhamadyah Kupang. 

Seperti disaksikan media ini, sidang diwarnai ketegangan saat pemeriksaan saksi Syafiin Muktar. Hakim ketua Eko Wiyono dengan suara keras menanyakan saksi Syafiin Muktar. 

Pengunjung yang rata-rata para penunggu sidang dan pegawai pengadilan datang menghampiri ruang sidang. Tampak kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum duduk dengan tenang menyaksikan ketegangan antara saksi Syafiin Muktar dan Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono. 

Ketegangan lantaran saksi Syafiin Muktar menjelaskan demo tgl 6 Oktober 2017 tentang pencalonan rektor UMK, bukan soal wakil rektor III. Demo tgl 20 Januari 2017 tentang wakil rektor III, Kenedy. Karena keterangan saksi Syafiin tidak sesuai BAP, maka hakim bertanya kepada saksi berulang kali.

Wakil Rektor III Kenedy mendapat giliran pertama diperiksa.
Kenedy dalam keterangannya dalam menjawab pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perkara ini menyangkut laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya terkait orasi yang dilakukan para terdakwa tgl 6 Oktober 2017 di kampus Universitas Muhamadiyah Kupang. 

Orasi di sampaikan oleh terdakwa Amin Tahir. Dalam orasi terdakwa Amin Tahir menyebutkan "saksi selaku wakil Rektor III di duga menipu dan memeras Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Kupang". 

Kenedy menjelaskan saksi menerima uang dari orang tua Hadi Asbar sebesar Rp 3.150.000.000.- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), dikirim melalui transfer di nomor rekening saksi. Uang tsb untuk pendaftaran mahasiswa baru, bukan uang beasiswa bidik misi. Selain Hadi Asbar, juga Syuaib Medo dan Syarifudin Pua Mila. Tapi hanya Hadi Asbar yang mempersoalkannya. 

Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum  terdakwa mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan. Selain pertanyaan, Bumi juga menunjukan bukti-bukti dimuka Hakim antara lain berita zonaline.news tgl 16 Januari 2017, SP2HP dari Reskrim Polres Kupang Kota, Surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab atas kesalahan dan tidak ada lagi menyalahgunaan jabatan yang merugikan semua pihak. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rektor Prof. Dr. H. Sandi Maryanto, M. Pd dan Wakil Rektor III Drs. Kenedy, M. Pd pada tanggal 20 Januari 2017 serta surat kuasa Hadi Asbar tgl 8 Maret 2017 kepada Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadyah (PWPM) NTT.

Menurut Hadi Asbar sesuai surat kuasa tsb menyatakan menyerahkan kasusnya kepada Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadyah (PWPM) NTT untuk melaporkan kasusnya ke rana hukum terhadap kasus dugaan penipuan dengan terduga wakil rektor III Drs. Kenedy, M. Pd. Karena sampai saat ini mereka (UMK) tidak melayani saya dalam ujian semester 1 tahun 2016/2017 di Universitas Muhamadyah Kupang. 

Bumi selaku kuasa hukum terdakwa dalam sidang tsb menyatakan, di media zonaline.news tgl 16 Januari 2017 saksi Kenedy menyangkal tidak pernah terima uang transferan dari orang tua Hadi Asbar. Tadi saksi menjawab pertanyaan Hakim, saksi menjelaskan terima uang transferan dari orang tua Hadi Asbar. Uang tsb untuk pendaftaran kuliah Hadi Asbar. Mana yang benar tanya Bumi. Saksi Kenedy menjelaskan yang benar saksi terima uang dari orang tua Hadi Asbar melalui transfer sebesar Rp 3.150.000.000.-

Kenedy menjelaskan pernah membaca media zonaline.news tgl 16 Januari 2017 dan saksi juga membenarkan berita zonaline.news tsb yang ditunjukan kuasa hukum terdakwa di depan hakim. 

Yang saksi baca di zonaline.news, pernyataan siapa yang menyebutkan Mahasiswa Muhamadiyah Kupang merasa ditipu Wakil Rektor III seperti yang saksi baca? Kenedy menjawab atas pernyataan Hadi Asbar. Apa pernah saksi melapor Hadi Asbar atas pernyataan yang menyatakan wakil rektor III diduga menipu mahasiswa tanya Bumi? Saksi tidak pernah melapor Hadi Asbar jawab Kenedy. 

Apa Hadi Asbar masih kuliah? Tidak kuliah lagi. Apa saksi tahu, kenapa Hadi Asbar tidak kuliah, apa karena Hadi Asbar mengurus regis pendaftaran kuliah tapi ditolak oleh pihak kampus karena belum membayar? Tidak tahu jawab Kenedy.

Bumi juga mencecar saksi secara beruntun dengan pertanyaan lain. Suasana sidang tampak tegang. Kenapa saksi dan rektor membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan menyatakan bertanggungjawab membayar biaya kuliah Hadi Asbar, Syuaib Medo, Syarifudin Pua Mila sebagai bukti tanggungjawab atas kesalahan kami tanya Bumi? Waktu itu ada demo dan jangan sampai mengganggu aktivitas ujian dan kuliah dikampus, jadi kami tandatangan surat pernyataan tsb jawab Kenedy. 

Lanjut Bumi, dipoin 4 surat pernyataan disebutkan kami berjanji tidak ada lagi penyalahgunaan jabatan? Apa maksudnya kata-kata itu? Apa karena pernyataan Hadi Asbar bahwa wakil rektor III diduga menipu mahasiswa Universitas Muhamadyah Kupang itu yang dimaksud menyalahgunakan jabatan? Saksi diam sejenak kemudian menjawab sudah dijelaskan diawal tadi. 

Siapa yang melapor ke Resta Kota atas diri saksi cecar Bumi. Kenedy menjawab kedua terdakwa Amin dan Sadikun yang melaporkan saksi. Saksi yakin sambung Bumi, Ya Yakin jawab Kenedy. 
Kalau tidak benar memberikan keterangan saksi bisa dipidana dengan keterangan palsu jika saya membuktikan lain dan tidak sesuai keterangan saksi tegas Bumi. 

Bumi menunjukan di Majelis Hakim surat SP2HP Nomor 457/VII/2017/Reskrim tgl 27 Juli 2017. SP2HP dari Reskrim yang ditujukan ke Hadi Asbar, dalam SP2HP disebutkan yang melapor bukan terdakwa dan tidak sesuai keterangan saksi tapi Rusydi Saleh sebagai pelapor. Atas penunjukan surat tsb didepan hakim, saksi menjawab tidak mengenal surat SP2HP dari Reskrim Resta kota Kupang yang ditunjukan Penasehat Hukum tsb. Bumi menanyakan, apa saksi mengerti dengan SP2HP? Tidak mengerti jawab saksi. Bumi menjelaskan SP2HP itu beda dengan SP3. Kalau SP3 kasusnya ditutup. Kalau SP2HP itu laporan pengembangan penyelidikan. Kalau belum cukup bukti bisa ada penambahan bukti, bukan berarti kasusnya ditutup.

Apa mencari calon majasiswa dan menerima uang pendaftaran calon mahasiswa baru itu tupoksi wakil rektor III? Saksi lagi-lagi tidak menjawab, tadi saya sudah jelaskan diawal, jelas Kenedy.

Atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa, wakil rektor III ini dibuat beberapa kali bolak balik di depan meja hakim dan raut muka saksi tampak tegang. 

Saksi Syafiin Muktar dari security kampus Muhamadiyah Kupang mendapat giliran kedua. Syafiin menjelaskan, yang orasi saat demo Sadikun Karabi, Hadi Asbar juga hadir dalam demo tersebut dan melakukan orasi.Surat pernyataan yang saksi kenal yang ada tandatangan kedua terdakwa selaku ketua dan sekretaris PWPM NTT, sedang surat yang tidak ada tandatangan saksi tidak kenal jelas Syafiin. Saksi Agusalim Nalle dalam keterangannya menjelaskan saksi mendapat surat pernyataan tsb dari Syafiin Muktar, saksi tidak menerima dari kedua terdakwa. Dan melakukan orasi Amin Tahir. 

Sidang dilanjutkan minggu depan, Selasa, 15 Mei 2018 masih dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Umarul Faruq, SH, dipimpin Eko Wiyono SH.M.Hum selaku Hakim Ketua,Tjokorda P.B.Pastima, SH.,MH, Prasetio Utomo, SH masing-masing sebagai hakim Anggota. Para Terdakwa di dampangi kuasa hukum Akhmad Bumi, SH, Anna Rullia, SH dan Bisry Fansyuri LN, SH. Ibu Dian selaku Panitra Pengganti. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال