Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dewan Pers Oleh PPWI & SPRI Mulai Disidangkan Hari Ini



Jakarta, IMC - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dewan pers yang diajukan oleh dua organisasi wartawan yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini sekira pukul 09.00 WIB akan menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum Dewan Pers dengan agenda pembacaan tuntutan gugatan dari pihak pemohon.

Wilson menjelaskan, pihaknya sudah sangat siap dan yakin akan menang dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum dewan pers yang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mengajak rekan-rekan sekalian untuk hadir pada Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang akan digelar hari ini Rabu, 9 Mei 2018 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat, " tambah Ketum DPP SPRI, Hence Mandagi.

Dijelaskannya, dasar perkara adalah kebijakan dan Aturan Dewan Pers yang mewajibkan semua wartawan ikut Uji Kompetensi Wartawan-UKW, lewat Lembaga Sertifikasi Profesi bentukan Dewan Pers (bertentangan dengan pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dan mewajibkan Perusahan Pers diverifikasi oleh Dewan Pers (seperti SIUP era Orba). 

Kedua kebijakan ini berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi. "Terbukti Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian krn pertimbangan bahwa wartawannya belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi," sebutnya.

Gugatan ini lanjutnya, bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Dengan ini kami mengharapkan kepada para rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan atau meliput langsung sidang ini," pintanya. [Jml/Red]

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال