Eksepsi Ketua dan Sekretaris Pemuda Muhamadyah NTT, Dakwaan Batal Demi Hukum karena Tidak Memenuhi Syarat Materil



NTT, IMC - Sidang lanjutan penyampaian eksepsi perkara pencemaran nama baik Drs. Kennedy, M. Pd. selaku Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 3 April 2018. Tampak hadir kedua terdakwa Amin Tahir dan Sadikun Karabi masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Pemuda Muhamadiyah Wilayah Nusa Tenggara Timur. Kedua terdakwa didampingi Bisri Fansyuri LN, SH dan Anna Rulia, SH selaku Penasehat Hukum dari Law Firm Akhmad Bumi & Rekan, tampak hadir Jaksa Penuntut Umun Umarul Faruq, SH.  Sidang dimulai pukul 09.10 wita dan selesai pukul 09.35 wita dengan agenda penyampaian eksepsi oleh Penasehat Hukum.  Sidang di pimpin Eko Wiyono SH.,M.Hum selaku hakim Ketua, Tjokorda P. B.Pastima SH., MH, Prasetio Utomo, SH masing-masing selaku hakim anggota.

Copian eksepsi yang diterima media ini pada Selasa, (3/4/2018), Penasehat Hukum menilai formulasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum diuraikan dengan tidak cermat, jelas dan lengkap. Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.

Ada dua hal yang dirumuskan dalam dakwaan, pada Hal. 1 tertulis : “...Saat terdakwa *AMIN TAHIR alias AMIN selaku Ketua Pimpinan Pemuda Muhamadiyah NTT dan terdakwa SADIKUN KARABI alias SADIKUN selaku Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah NTT* melakukan unjuk rasa di depan kampus Muhamadiyah Kupang bersama beberapa anggota lainnya...”.

“...Bahwa terdakwa AMIN TAHIR dan terdakwa SADIKUN sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2017 juga pernah mengirim surat pernyatan sikap yang di tadatangani oleh Terdakwa AMIN TAHIR alias AMIN selaku Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah NTT dan SADIKUN KARABI alias SADIKUN selaku Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah NTT dikirimkan kepada Rektor Muhamadiyah Kupang yakni saksi Prof. Dr. H. Sandi Maryanto, M.Pd...” (Hlm. 2).

Menurut Bisri Fansyuri dan Anna Rullia, rumusan atau formulasi dakwaan demikian, pada pokoknya JPU mendakwa terdakwa Menista dengan surat dilakukan terhadap terdakwa AMIN TAHIR dan SADIKUN KARABI dari sebab menjalankan jabatannya dengan sah selaku Ketua dan Sekretaris Ikatan Pemuda Muhamadiyah Nusa Tenggara Timur.

Posisi terdakwa sebagai pribadi dan terdakwa sebagai Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah NTT tidak diuraikan secara jelas dan lengkap. 

"Itu Pernyataan sikap resmi Ormas Pemuda Muhamadiyah NTT, ditulis diatas kop surat, ditandatangani para terdakwa selaku Ketua dan Sekretaris Pemuda Muhamadiyah NTT, di cap/stempel resmi Organisasi. Pernyataan sikap resmi Ormas di Pidanakan, disini letak tidak jelasnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Bisri. 

Lebih lanjut Bisri menjelaskan, kata-kata yang dikutip Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan saat terdakwa orasi di kampus dengan kata-kata "Drs. Kennedy, M. Pd sebagai penipu mahasiswa dan makan uang" itu uraian dakwaan yang tidak lengkap. Kata-kata tsb adalah kutipan dari pernyataan Hadi Abrar sebagai korban penipuan Drs. Kennedy, M. Pd yang telah menerima sejumlah uang dengan janji akan diberikan beasiswa bidik misi, tapi janji itu tidak ada realisasinya hingga mahasiswa menjadi korban tidak kuliah.
“Para terdakwa dalam orasi menyampaikan pernyataan Hadi Akbar tsb yang telah diberitakan secara luas melalui media zona line news tgl 16 Januari 2017. Judul berita di media zona line news "Mahasiswa Muhamadiyah Kupang merasa ditipu Wakil Rektor III". Sedangkan orasi para terdakwa yang dilakukan di kampus Universitas Muhamadiyah Kupang pada bulan Oktober 2017. Jarak waktunya cukup jauh. Berita zona line news bulan Januari yang memuat pernyataan Hadi Abrar yang ditipu Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang, sedang orasi bulan Oktober 2017. Kata-kata ‘penipuan’ ini lahir dari pernyataan Hadi Abrar, seharusnya JPU menguraikan secara tuntas, tidak setengah-setengah,” jelas Bisri.

“Ini dakwaan cukup prematur. Di satu sisi JPU merumuskan Orasi dan Pernyataan sikap Organisasi Ikatan Pemuda Muhamadiyah NTT yang ditafsirkan sebagai perbuatan pidana, di saat bersamaan dirumuskan tanggungjawab pidana kepada terdakwa, penekanan hukumnya jadi kabur,” jelasnya.

Bisri menambahkan dalam eksepsi juga dipersoalkan pasal penyertaan, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU memasukan pasal penyertaan tapi tidak menguraiakan peran para terdakwa. Tidak diketahui siapa pelaku penyuruh dan siapa pelaku turut serta. 

Dalam dakwaan Primair dan Subsidair dirumuskan dengan kata-kata, “...sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan...”.

“Rumusan demikian  tidak jelas. Tidak diketahui terdakwa AMIN TAHIR dan SADIKIN KARABI siapa yang menjadi pelaku penyuruh, siapa yang menjadi pelaku turut serta, tidak di uraikan dalam dakwaan. Kedua terdakwa memborong semua peran, ya sesuatu yang tidak masuk akal, dakwaan semacam ini lemah, karena tidak mungkin ada pelaku tindak pidana yang berperan sebagai orang yang melakukan disaat bersamaan sebagai orang yang turut serta melakukan atau tidak mungkin Terdakwa Amin Tahir, Sadikin Karabi bersama-sama sebagai orang yang melakukan sekaligus kedua terdakwa itu juga sebagai turut serta melakukan, logikanya tidak masuk,” tegas Bisri. 

“Jika rumusan dakwaan demikian, konsekwensinya jika begitu yang satu tidak terbukti sebagai orang yang melakukan, maka yang lain turut serta tidak perlu dibuktikan lagi, karena Penuntut Umum memborong dua peran sekaligus dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dilakukan seorang Terdakwa Amin Tahir dan Sadikin Karabi, inilah dinamakan dakwaan yang disusun dengan tidak cermat dan prematur,” terangnya. 

“Apabila JPU ragu-ragu dalam menerapkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, maka Surat Dakwaan dibuat menjadi dua alternatif dengan memisahkan uraian unsur-unsur sebagai pelaku atau pelaku yang turut serta (pada dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair), ini lebih memungkinkan dalam hal pembuktiannya,” jelasnya. 

Dalam praktek peradilan pidana, hal ini bukanlah hal yang sederhana dan sepele. Karena berdasar Yurisprudensi MA-RI Nomor 1109/K/Pid/1987, tanggal 2 Juli 1989 yang menyatakan bahwa “formulasi Surat Dakwaan yang menyebutkan “...Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau Terdakwa sebagai turut serta bersama-sama saksi, terdakwa menganjurkan saksi ...dst.” adalah Obscuur libellum, tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan berakibat BATAL DEMI HUKUM karena tidak memenuhi syarat materil”, jelas Bisri. 

Sidang lanjutan digelar pekan depan hari Selasa, 10 April 2018 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Penasehat Hukum. (red)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال