Amankan Program Dana Desa dan Hindari Jeratan Korupsi, Kejari Mamuju Utara Ciptakan Inovasi Baru


Jakarta, IMC - Dalam rangka mensukseskan Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung  RI Nomor 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan TP4D Kejaksaan RI, untuk mewujudkan itu Kejaksaan Mamuju Utara bersama PT. Lintas Informatika telah membangun sebuah Aplikasi Webbase tentang Pengelolaan APBDesa yang mana SIstem tersebut terintegrasi dengan server Kejaksaan Negeri Mamuju Utara untuk digunakan oleh seluruh Desa yang ada di Kabupaten Mamuju Utara dalam mengelola APBDesa masing-masing pada Tahun Anggaran 2017.

Hal itu di tegaskan oleh Kajari Mamuju Utara I.Rudy Pailang,SH.MH dalam suatu kesempatan beberapa waktu yang lalu,ia menambahkan  penemuan Aplikasi baru itu  bertujuan untuk memudahkan para Kepala Desa dan perangkat Desa dalam membuat perencanaan (RKPDesa) dan Laporan Realisasi Keuangan Desa sehingga diharapkan tidak akan terjadi Korupsi pada APBDesa di Kabupaten Mamuju Utara.
“ yang tentunya akan mendorong terjadinya percepatan dalam pembangunan yg dilakukan oleh setiap Desa dengan menggunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa maupun Pendapatan Desa lainnya,” ujar mantan Kepala tata Usaha Kejati Sulsel.

Lebih lanjut ia tegaskan,Alasan lainnya Kejaksaan Negeri Mamuju Utara tidak menginginkan banyaknya para Perangkat Desa yang terjerat kasus korupsi didalam pengelolaan APBDesa karena ketidakpahaman perangkat desa mengelola dan mempertanggungjawaban APBdesa sehingga Kejaksaan Negeri Mamuju Utara berimisiatif untuk membangun sebuah Aplikasi Pengelolaan APBDesa yang selanjutnya dLombakan untuk merangsang animo para Perangkat Desa dalam memaksimalkan pengelolaan APBDesanya dengan sebaik baiknya.

Seperti di ketahui, Program Dana Desa dengan jumlah mencapai triliunan rupiah merupakan proyek strategis pemerintah yang harus didukung dan diamankan keberhasilannya.  Kejaksaan Agung bersama Kementerian Desa (Kemendes) sepakat mengamankan program tersebut, sehingga tersalurkan sesuai sasaran.

Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Kemendes Bibit Samad Rianto membahas bersama program penyaluran dana tersebut agar tidak terjadi penyimpangan.

"Jajaran kejaksaan akan menyelenggarakan penyuluhan, penjelasan, pengarahan, dan penerangan secara serentak di seluruh Indonesia kepada para kepala desa pada Kamis 24/8/2017)," ujar HM Prasetyo didampingi Bibit Samad Rianto dan Sekjen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Anwar Sanusi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/8/2017).( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال