Pimred SBI: Awasi Dana BOS, Stop Penjualan LKS, dan Perhatikan Guru Honorer di Pemalang

 

Pimred SBI bersama Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A.,

Pemalang– Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Agung Sulistio menegaskan pihaknya akan terus mengawasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Tiga hal utama yang menjadi sorotan adalah transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), larangan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), serta peningkatan kesejahteraan guru honorer yang hingga kini masih jauh dari harapan.

Ia menekankan, dana BOS wajib digunakan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Anggaran tersebut seharusnya fokus untuk operasional sekolah, pengadaan buku pelajaran, peningkatan sarana, hingga mendukung kompetensi guru.

“Dana BOS ditujukan untuk membantu meringankan beban orang tua sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak pantas jika justru masih ada praktik penjualan LKS atau pungutan lain yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Pimred SBI juga menyoroti masih adanya sekolah yang menjual LKS, meskipun pemerintah sudah tegas melarang melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016. Praktik semacam ini, kata dia, berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak siswa mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi maupun pungutan yang memberatkan.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Kalau praktik penjualan LKS masih berlangsung, berarti ada pembiaran. Di sinilah fungsi pengawasan publik dibutuhkan agar Dinas Pendidikan tidak menutup mata,” tambahnya.

Selain itu, Pimred SBI menekankan perlunya perhatian serius bagi kesejahteraan ribuan guru honorer di Pemalang yang masih terjebak dalam ketidakpastian penghasilan maupun status kepegawaian. Menurutnya, mereka adalah pilar penting pendidikan, bukan sekadar tenaga pelengkap.

“Guru honorer adalah garda depan pendidikan. Jika kesejahteraan mereka diabaikan, kualitas pendidikan otomatis akan terdampak. Pemda dan Dinas Pendidikan harus hadir dengan solusi nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan peran media sebagai kontrol sosial sekaligus pilar demokrasi yang harus terus mengawal jalannya kebijakan publik. Transparansi dan akuntabilitas mutlak dibutuhkan agar masyarakat yakin bahwa sektor pendidikan dikelola dengan benar.

“Kami di SBI berkomitmen mengawal jalannya pendidikan di Pemalang. Pendidikan adalah hak konstitusional sesuai Pasal 31 UUD 1945, dan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Kami akan berdiri bersama orang tua dan siswa untuk melindungi hak-hak mereka,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, SBI berharap Dinas Pendidikan Pemalang lebih serius menjalankan aturan, memprioritaskan kepentingan siswa, serta memberi perhatian khusus pada kesejahteraan guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan di daerah

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال