Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Wakil Presiden Senilai Rp125 Triliun di PN Jakarta Pusat



Jakarta – Publik kembali digegerkan dengan munculnya gugatan perdata terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak Jumat, 29 Agustus 2025, dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 8 September 2025.

 

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat HM Subhan, SH, MH, dari kantor hukum “Subhan Palal dan Rekan” yang beralamat di Duri Kepa, Jakarta Barat. Ia menuntut perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan ketidaksesuaian ijazah Wakil Presiden dengan ketentuan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.

 

“Nilai gugatannya fantastis, yakni Rp125 triliun, yang disebut akan disumbangkan kepada masyarakat apabila dikabulkan,” ujar gugatan tersebut.

 

Isu ini mempersoalkan riwayat pendidikan Wakil Presiden yang dinilai simpang siur. Data menyebutkan ia menempuh SD dan SMP di Solo, namun rekam jejak SMA berbeda-beda. Ada yang mencatat di Orchid Park Secondary School, Singapura, ada pula yang menyebut SMA Santo Yosef Solo sebelum pindah ke SMK Kristen Solo.

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan Surat Penyetaraan No. 9149/D.DI/KS/2019 yang menyebut pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan di Indonesia. Namun, surat itu baru keluar 13 tahun setelah masa sekolah berakhir.

 

Sementara, ijazah sarjana yang diperoleh dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Bradford, Inggris, hanya mendapat predikat second class honours second division atau setara IPK 2,3.

 

Selain itu, penyetaraan ijazah luar negeri milik Wakil Presiden baru diterbitkan pada 2019, bersamaan dengan surat penyetaraan dari UTS Insearch yang hanya setara SMK. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

 

Gugatan Subhan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya, peraturan mensyaratkan ijazah SMA atau sederajat yang sah dan diakui.

 

PN Jakpus kini ditunggu langkahnya, apakah akan berani memutus perkara tersebut atau justru menyatakan gugatan tidak dapat diterima sebagaimana kasus serupa sebelumnya. Publik menilai, sidang ini bisa menjadi momentum bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip kesetaraan hukum (equality before the law).

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال