![]() |
Kajati Kepri Supervisi Kinerja Cabjari Moro, JPN Tekankan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa |
Moro-Kepri, IMC – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan
Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melakukan kunjungan kerja ke
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro, Senin (15/9/2025). Kunjungan
ini menjadi momentum penting untuk melakukan supervisi, monitoring, evaluasi
kinerja, sekaligus memastikan pelayanan hukum Kejaksaan dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.
Kajati Kepri didampingi para
Asisten, Kabag TU, para Kasi, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang juga
melaksanakan sosialisasi tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa.
Rombongan tiba di kantor Cabjari Moro sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut
hangat oleh Kacabjari Moro, Camat Moro beserta unsur Forkopimcam, Ketua LAM
Moro, dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran Kajati Kepri diawali dengan tari
persembahan serta pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM Moro sebagai bentuk
penghormatan adat.
Kegiatan dimulai dengan peninjauan
sarana dan prasarana kantor Cabjari Moro. Selanjutnya, Kajati Kepri memberikan
arahan kepada seluruh jajaran terkait pentingnya menjaga integritas,
profesionalisme, serta kedekatan dengan masyarakat. Pada saat yang sama, Tim
JPN Kejati Kepri menggelar sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan
Moro di Aula Cabjari Moro.
Sosialisasi tersebut mengusung tema “Pendampingan
dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara”.
Narasumber utama, Hanjaya Chandra, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan
Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, bersama Tim JPN
lainnya: Elan, S.H., M.H., M. Arief Yunandi, S.H., M.H., dan Rusmawar Dewi,
S.H., M.H.
Dalam paparannya, Tim JPN
menjelaskan peran dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara, mulai dari pemberian
pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya penyelamatan keuangan
negara dari potensi kerugian. “Kejaksaan berkomitmen hadir melalui langkah
preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, bukan hanya dengan
pendekatan represif. Dana desa harus dikelola sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan JPN hadir untuk memberikan solusi hukum agar program
pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar Hanjaya.
Ia juga menekankan agar perangkat
desa tidak segan berkonsultasi dengan JPN bila menghadapi kendala hukum dalam
tata kelola pemerintahan maupun pembangunan desa. Para Kepala Desa menyambut
baik sosialisasi ini, karena pendampingan dari Kejati Kepri dinilai sangat
penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel,
dan bebas dari penyimpangan.
Kunjungan kerja selesai sekitar
pukul 12.00 WIB. Di akhir kegiatan, Kajati Kepri berpesan kepada jajaran
Cabjari Moro untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas, serta
menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Setiap langkah dan tindakan kita akan dinilai masyarakat. Mari kita bekerja
dengan hati, penuh tanggung jawab, berorientasi pada hasil yang nyata, serta
terus bersinergi, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa,
negara, dan khususnya masyarakat,” pungkas Kajati Kepri. (Muzer)