Kunker ke Moro, Kajati Kepri Ajak Perangkat Desa Manfaatkan Pendampingan Hukum JPN

 

Kajati Kepri Supervisi Kinerja Cabjari Moro, JPN Tekankan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa



Moro-Kepri, IMC – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro, Senin (15/9/2025). Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk melakukan supervisi, monitoring, evaluasi kinerja, sekaligus memastikan pelayanan hukum Kejaksaan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.

Kajati Kepri didampingi para Asisten, Kabag TU, para Kasi, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang juga melaksanakan sosialisasi tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa. Rombongan tiba di kantor Cabjari Moro sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut hangat oleh Kacabjari Moro, Camat Moro beserta unsur Forkopimcam, Ketua LAM Moro, dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran Kajati Kepri diawali dengan tari persembahan serta pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM Moro sebagai bentuk penghormatan adat.

Kegiatan dimulai dengan peninjauan sarana dan prasarana kantor Cabjari Moro. Selanjutnya, Kajati Kepri memberikan arahan kepada seluruh jajaran terkait pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kedekatan dengan masyarakat. Pada saat yang sama, Tim JPN Kejati Kepri menggelar sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Moro di Aula Cabjari Moro.

Sosialisasi tersebut mengusung tema “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara”. Narasumber utama, Hanjaya Chandra, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, bersama Tim JPN lainnya: Elan, S.H., M.H., M. Arief Yunandi, S.H., M.H., dan Rusmawar Dewi, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Tim JPN menjelaskan peran dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara, mulai dari pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian. “Kejaksaan berkomitmen hadir melalui langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, bukan hanya dengan pendekatan represif. Dana desa harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan JPN hadir untuk memberikan solusi hukum agar program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar Hanjaya.

Ia juga menekankan agar perangkat desa tidak segan berkonsultasi dengan JPN bila menghadapi kendala hukum dalam tata kelola pemerintahan maupun pembangunan desa. Para Kepala Desa menyambut baik sosialisasi ini, karena pendampingan dari Kejati Kepri dinilai sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Kunjungan kerja selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Di akhir kegiatan, Kajati Kepri berpesan kepada jajaran Cabjari Moro untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Setiap langkah dan tindakan kita akan dinilai masyarakat. Mari kita bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab, berorientasi pada hasil yang nyata, serta terus bersinergi, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, negara, dan khususnya masyarakat,” pungkas Kajati Kepri. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال