DPR Hapus Tunjangan Perumahan, Berikut Rincian Gaji Terbaru Anggota Dewan


Jakarta – DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan delapan fraksi usai rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama pimpinan fraksi.

 

Puan menegaskan, selain penghentian tunjangan perumahan, DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja anggota dan komisi.

 

“Semua Ketua Fraksi sepakat menghapus tunjangan perumahan dan menunda kunjungan kerja. DPR juga akan melakukan reformasi kelembagaan yang saya sendiri pimpin,” ujarnya, Kamis (4/9/2025), dikutip laman kontan.com.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, mulai 1 September 2025 anggota DPR tidak lagi diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali atas undangan resmi kenegaraan. Selain itu, fasilitas anggota juga akan dipangkas setelah evaluasi, termasuk biaya listrik, komunikasi, transportasi, dan langganan.

 

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru

-          Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan

    • Gaji Pokok: Rp4.200.000
    • Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
    • Tunjangan Anak: Rp168.000
    • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
    • Tunjangan Beras: Rp289.680
    • Uang Sidang: Rp2.000.000
      Total: Rp16.777.680

-          Tunjangan & Honorarium

    • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
    • Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
    • Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
    • Honor Legislasi: Rp8.461.000
    • Honor Pengawasan: Rp8.461.000
    • Honor Anggaran: Rp8.461.000
      Total: Rp57.433.000

-          Keseluruhan

    • Total Bruto: Rp74.210.680
    • Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
    • Take Home Pay: Rp65.595.730 (*)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال