Jakarta – DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan delapan fraksi usai rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama pimpinan fraksi.
Puan
menegaskan, selain penghentian tunjangan perumahan, DPR juga akan melakukan
moratorium kunjungan kerja anggota dan komisi.
“Semua
Ketua Fraksi sepakat menghapus tunjangan perumahan dan menunda kunjungan kerja.
DPR juga akan melakukan reformasi kelembagaan yang saya sendiri pimpin,”
ujarnya, Kamis (4/9/2025), dikutip laman kontan.com.
Wakil
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, mulai 1 September 2025 anggota DPR
tidak lagi diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali atas
undangan resmi kenegaraan. Selain itu, fasilitas anggota juga akan dipangkas
setelah evaluasi, termasuk biaya listrik, komunikasi, transportasi, dan
langganan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru
-
Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri:
Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan:
Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp289.680
- Uang Sidang: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
-
Tunjangan & Honorarium
- Tunjangan Komunikasi
Intensif: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan:
Rp7.187.000
- Fungsi Pengawasan &
Anggaran: Rp4.830.000
- Honor Legislasi:
Rp8.461.000
- Honor Pengawasan:
Rp8.461.000
- Honor Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
-
Keseluruhan
- Total Bruto: Rp74.210.680
- Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
- Take Home Pay: Rp65.595.730 (*)