![]() |
Kredit Fiktif BRI Kebon Baru: Lima Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Jaksel . |
Jakarta, IMC –Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Baru, periode 2022–2023.
Pelimpahan tersebut dibenarkan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Suyanto Sumarta, pada Senin (11/8/2025). Adapun kelima tersangka yakni DK (mantan Kepala BRI Unit Kebon Baru), BN, NMP, dan PP (mantri/analis kredit BRI Cabang Kebon Baru), serta EW yang berperan sebagai calo pengumpulan data nasabah fiktif.
Modus Kredit Fiktif
Penyidikan mengungkapkan bahwa DK bekerja sama dengan EW untuk merealisasikan pengajuan kredit kepada nasabah dengan usaha fiktif dan domisili di luar wilayah kerja BRI Unit Kebon Baru. EW mencari calon debitur yang kemudian diserahkan kepada BN, NMP, dan PP untuk diproses hingga pencairan.
Sepanjang 2022–2023, modus ini menghasilkan 436 debitur fiktif dengan total pencairan sekitar Rp25 miliar. Seluruh pinjaman itu kini macet (kolektibilitas 5). Berdasarkan perhitungan, kerugian negara cq. BRI mencapai sekitar Rp19 miliar, dihitung dari total pencairan dikurangi angsuran yang sempat dibayar.
Bukti dan Penyelidikan
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti setelah memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa lebih dari 300 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita berbagai barang bukti, antara lain perangkat elektronik, buku rekening, kartu ATM, serta dokumen kredit.
Status Penahanan
Usai pelimpahan tahap II, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba untuk kepentingan proses persidangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Jakarta Selatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Suyanto.(Muzer)