Samarinda, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di bawah kepemimpinan
Firmansyah Subhan terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat.
Salah satu wujud nyatanya adalah melalui program “Jaksa Menyapa” yang
kembali hadir di TVRI Kaltim, Senin (25/8/2025), dengan topik penting bertajuk “Wewenang
Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi.”
Program ini menghadirkan Ninin
Armianti Natsir, Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi,
serta Indriasari, Jaksa Madya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari
Samarinda, sebagai narasumber utama. Sementara itu, jalannya acara dipandu oleh
dua pewawancara dari TVRI Samarinda, yakni Afifah Asma dan Regia
Grandisa.
Dalam siaran tersebut, Ninin
Armianti Natsir memaparkan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam proses
penanganan perkara korupsi, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga
penuntutan di pengadilan. Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya pengawasan
internal dan transparansi dalam setiap langkah penanganan perkara agar
kepercayaan publik terhadap kejaksaan semakin kuat.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya
soal menindak, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan
bebas dari intervensi,” ungkap
Ninin.
Indriasari menambahkan bahwa tindak
pidana korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
yang memerlukan upaya penegakan hukum secara profesional, cepat, dan tepat
sasaran. Oleh karena itu, koordinasi antara bidang intelijen, penyidikan, dan
penuntutan harus berjalan harmonis agar kasus dapat ditangani secara maksimal.
Program “Jaksa Menyapa” ini mendapat
perhatian luas karena tidak hanya mengulas aspek hukum secara teoritis, tetapi
juga memberikan contoh konkret mengenai kasus-kasus korupsi yang pernah
ditangani, beserta tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.
Dengan langkah ini, Kejari Samarinda
berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya mengenai
peran jaksa dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. (Muzer)