Edukasi Publik, Kejari Samarinda Bahas Wewenang Jaksa Tangani Tindak Pidana Korupsi di TVRI Kaltim



Samarinda, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di bawah kepemimpinan Firmansyah Subhan terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat. Salah satu wujud nyatanya adalah melalui program “Jaksa Menyapa” yang kembali hadir di TVRI Kaltim, Senin (25/8/2025), dengan topik penting bertajuk “Wewenang Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi.”

Program ini menghadirkan Ninin Armianti Natsir, Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, serta Indriasari, Jaksa Madya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, sebagai narasumber utama. Sementara itu, jalannya acara dipandu oleh dua pewawancara dari TVRI Samarinda, yakni Afifah Asma dan Regia Grandisa.

Dalam siaran tersebut, Ninin Armianti Natsir memaparkan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam proses penanganan perkara korupsi, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan. Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam setiap langkah penanganan perkara agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan semakin kuat.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal menindak, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi,” ungkap Ninin.

Indriasari menambahkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan upaya penegakan hukum secara profesional, cepat, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, koordinasi antara bidang intelijen, penyidikan, dan penuntutan harus berjalan harmonis agar kasus dapat ditangani secara maksimal.

Program “Jaksa Menyapa” ini mendapat perhatian luas karena tidak hanya mengulas aspek hukum secara teoritis, tetapi juga memberikan contoh konkret mengenai kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani, beserta tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.

Dengan langkah ini, Kejari Samarinda berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya mengenai peran jaksa dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال