Aktivis Majalengka Siap Adukan Dugaan Pelanggaran Proyek ke LKPP dan Ombudsman RI


Majalengka, IMC – Saeful Yunus, Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Majalengka, berencana melaporkan empat perusahaan berbentuk CV yang berdomisili di Majalengka ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Ombudsman RI. Langkah ini diambil karena dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2025 terkait pengadaan barang dan jasa.

 

Empat CV yang dimaksud adalah CV Multi Brother, CV Darmawan Jaya, CV Bima, dan CV Hasbi Karya. Keempatnya merupakan usaha kecil yang menurut aturan hanya boleh menerima maksimal lima paket pekerjaan dalam satu periode. Namun, berdasarkan data yang dimiliki Saeful, masing-masing perusahaan tersebut diduga menggarap enam hingga tujuh paket pekerjaan dari berbagai dinas di Kabupaten Majalengka secara bersamaan dengan nilai kontrak yang cukup besar.

 

“Kalau semua proyek dikuasai oleh mereka, hal ini bisa memicu kecemburuan sosial dan merugikan kontraktor lain. Bahkan proyek dengan nilai hanya puluhan juta pun tetap mereka ambil,” ujar Saeful, Rabu (13/8/2025).

 

Berdasarkan data, CV Bima mendapatkan tujuh paket pekerjaan, termasuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan jaringan irigasi dengan nilai kontrak berkisar Rp169 juta hingga Rp596 juta. CV Hasbi Karya mengerjakan enam proyek, mulai dari perbaikan jalan hingga rehabilitasi jembatan, dengan salah satu kontrak bernilai Rp1,4 miliar. Sedangkan CV Darmawan Jaya meraih tujuh paket pekerjaan, meliputi rehabilitasi jalan, pembangunan saluran air, hingga pembuatan fasilitas publik, dengan nilai kontrak dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

 

Saeful menegaskan bahwa laporan resmi ke LKPP dan Ombudsman RI akan segera diajukan sebagai upaya penegakan aturan pengadaan barang dan jasa di daerah.

 

Sebelumnya, CV Multi Brother juga pernah diberitakan memperoleh tujuh paket pekerjaan, yang memperkuat dugaan pelanggaran Perpres tersebut.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال