Majalengka, IMC – Saeful Yunus, Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Majalengka, berencana melaporkan empat perusahaan berbentuk CV yang berdomisili di Majalengka ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Ombudsman RI. Langkah ini diambil karena dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2025 terkait pengadaan barang dan jasa.
Empat CV yang dimaksud adalah CV Multi Brother,
CV Darmawan Jaya, CV Bima, dan CV Hasbi Karya. Keempatnya merupakan usaha kecil
yang menurut aturan hanya boleh menerima maksimal lima paket pekerjaan dalam
satu periode. Namun, berdasarkan data yang dimiliki Saeful, masing-masing
perusahaan tersebut diduga menggarap enam hingga tujuh paket pekerjaan dari
berbagai dinas di Kabupaten Majalengka secara bersamaan dengan nilai kontrak
yang cukup besar.
“Kalau semua proyek dikuasai oleh mereka, hal
ini bisa memicu kecemburuan sosial dan merugikan kontraktor lain. Bahkan proyek
dengan nilai hanya puluhan juta pun tetap mereka ambil,” ujar Saeful, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan data, CV Bima mendapatkan tujuh
paket pekerjaan, termasuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan jaringan
irigasi dengan nilai kontrak berkisar Rp169 juta hingga Rp596 juta. CV Hasbi
Karya mengerjakan enam proyek, mulai dari perbaikan jalan hingga rehabilitasi
jembatan, dengan salah satu kontrak bernilai Rp1,4 miliar. Sedangkan CV
Darmawan Jaya meraih tujuh paket pekerjaan, meliputi rehabilitasi jalan,
pembangunan saluran air, hingga pembuatan fasilitas publik, dengan nilai
kontrak dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Saeful menegaskan bahwa laporan resmi ke LKPP
dan Ombudsman RI akan segera diajukan sebagai upaya penegakan aturan pengadaan
barang dan jasa di daerah.
Sebelumnya, CV Multi Brother juga pernah
diberitakan memperoleh tujuh paket pekerjaan, yang memperkuat dugaan
pelanggaran Perpres tersebut.