Kejati Aceh Menahan 3 Pejabat dan Menyita Rp 17,01 Miliar Kasus Korupsi PSR

 


 


Aceh, IMC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bawah komando Yudhi Triadi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, beserta tim penyidik, Kejati Aceh pada Rabu (13/8/2025) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah:

1.      S – Wiraswasta, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya, sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.

2.      TM – Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian Januari 2023–2024.

3.      TR – Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021–2023, kini menjabat Sekda Kabupaten Aceh Jaya (Aktif).

Kronologis Penahanan

Ketiga tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/8/2025). Usai pemeriksaan yang didampingi penasihat hukum masing-masing, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan, hingga 1 September 2025. Penahanan dapat diperpanjang 40 hari apabila penyidikan belum rampung.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan percepatan proses hukum dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain itu, status mereka sebagai pejabat dan mantan pejabat publik dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi maupun proses penyidikan.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Kasus ini berawal pada periode 2019–2021 ketika S selaku Ketua KPSM mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektar (tahap 1–4). Proposal tersebut diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, lalu diterbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan diajukan ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS.

BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR sebesar Rp38,42 miliar ke rekening pekebun dan KPSM. Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

Analisis citra satelit, imagery Google Earth, dan perekaman drone oleh ahli GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala mengungkap fakta bahwa:

  • Tidak ditemukan tanaman sawit milik masyarakat.
  • Lahan merupakan hutan dan semak-semak.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan Rekomtek dan SK CP/CL yang menjadi dasar penyaluran dana PSR. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp38,42 miliar sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Aceh Nomor 700/001/PKKN/IA-IRSUS/2025 tanggal 25 April 2025.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti, penyidik menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka dengan sangkaan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk pasal primair, serta minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk pasal subsidair.

Penetapan tersangka mengacu pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Penyelamatan Keuangan Negara

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp17,01 miliar yang berasal dari Koperasi dan pihak ketiga. Dana tersebut telah dititipkan pada rekening penampungan di Bank Aceh.

Kejati Aceh menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mengamankan keuangan negara dan memastikan program pemerintah seperti PSR tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال