Aceh, IMC – Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Aceh di bawah komando Yudhi Triadi kembali menegaskan
komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Asisten Tindak
Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, beserta tim penyidik, Kejati Aceh
pada Rabu (13/8/2025) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi
penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh
Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(BPDPKS).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
1.
S – Wiraswasta, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen
Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya, sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya
periode 2024–2029.
2.
TM – Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020, serta Plt. Kepala
Dinas Pertanian Januari 2023–2024.
3.
TR – Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021–2023, kini
menjabat Sekda Kabupaten Aceh Jaya (Aktif).
Kronologis
Penahanan
Ketiga tersangka dipanggil untuk menjalani
pemeriksaan pada Rabu (13/8/2025). Usai pemeriksaan yang didampingi penasihat
hukum masing-masing, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa
Pratama Kejati Aceh. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan
di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan, hingga 1 September 2025.
Penahanan dapat diperpanjang 40 hari apabila penyidikan belum rampung.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan
percepatan proses hukum dan menghindari risiko tersangka melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain itu, status
mereka sebagai pejabat dan mantan pejabat publik dikhawatirkan dapat
mempengaruhi saksi maupun proses penyidikan.
Modus dan
Dugaan Penyimpangan
Kasus ini berawal pada periode 2019–2021 ketika S
selaku Ketua KPSM mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan
1.536,7 hektar (tahap 1–4). Proposal tersebut diverifikasi oleh Dinas Pertanian
Aceh Jaya, lalu diterbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan diajukan ke Dinas
Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS.
BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR sebesar Rp38,42
miliar ke rekening pekebun dan KPSM. Namun hasil penyelidikan mengungkap
bahwa sebagian lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT
Tiga Mitra yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian
Transmigrasi RI.
Analisis citra satelit, imagery Google Earth, dan
perekaman drone oleh ahli GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala
mengungkap fakta bahwa:
- Tidak ditemukan tanaman sawit milik masyarakat.
- Lahan merupakan hutan dan semak-semak.
Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap
menerbitkan Rekomtek dan SK CP/CL yang menjadi dasar penyaluran dana PSR.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp38,42 miliar sesuai Laporan Hasil
Audit Inspektorat Aceh Nomor 700/001/PKKN/IA-IRSUS/2025 tanggal 25 April 2025.
Dasar Hukum
Penetapan Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan
barang bukti, penyidik menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka dengan
sangkaan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3
jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut adalah
penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
untuk pasal primair, serta minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk pasal
subsidair.
Penetapan tersangka mengacu pada minimal dua alat
bukti sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184
KUHAP.
Penyelamatan
Keuangan Negara
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh telah
menyita dan mengamankan uang sebesar Rp17,01 miliar yang berasal dari
Koperasi dan pihak ketiga. Dana tersebut telah dititipkan pada rekening
penampungan di Bank Aceh.
Kejati Aceh menegaskan bahwa penindakan ini
merupakan bagian dari upaya serius untuk mengamankan keuangan negara dan
memastikan program pemerintah seperti PSR tepat sasaran demi kesejahteraan
masyarakat.(Muzer)