![]() |
Buronan Kasus Pangan Ilegal Ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung dan Kejari Pati. |
Pati, IMC– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, serta Kodim 0718/Pati berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Toni Waluyo.
Toni ditangkap pada Kamis (10/7/2025) pukul 00.40 WIB di kawasan Tegalombo, Desa Tanjungrejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pria kelahiran Pati, 31 Desember 1985 itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana perdagangan pangan ilegal.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Lingga Nuarie, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap dalam kondisi kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Untuk sementara, ia dititipkan di Kejari Pati dan selanjutnya akan dibawa ke Kejati NTB guna menjalani proses eksekusi,” ujar Lingga, Kamis (10/7/2025).
Toni Waluyo telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Ia terbukti memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu sebagaimana tercantum dalam label kemasan pangan.
Penangkapan Toni menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan yang masih berkeliaran. Melalui Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung kembali mengingatkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap DPO yang belum tertangkap.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami imbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung melalui keterangan resmi.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim SIRI dalam melakukan eksekusi terhadap para buronan tindak pidana, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan langsung dengan keamanan publik seperti perdagangan pangan.(Muzer)