![]() |
Kejari Nabire Geledah Kantor DPRK Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp2 Miliar |
Nabire, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M. Harun Sunadi, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire pada Kamis, 10 Juli 2025.
![]() |
Kejari Nabire Selidiki Dugaan Korupsi Bimtek DPRK, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar |
"Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023," ujar Harun dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram Kejari Nabire.
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Nabire menyoroti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan di Batam. Kegiatan tersebut diketahui melibatkan 25 anggota DPRK Nabire beserta staf sekretariat, dengan total anggaran yang mencapai Rp2 miliar.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tiket pesawat asli yang digunakan dalam perjalanan dinas, satu berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023, serta satu unit laptop merek Asus Vivobook yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
Menurut perhitungan awal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Tengah, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chrispo Simanjuntak, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Pirly M. Momongan dan sejumlah penyidik lainnya.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Kejaksaan menyatakan akan terus mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut hingga tuntas. (Muzer)