![]() |
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kejari dan BPKAD Jepara Tinjau Lahan Pembangunan SPPG. (Foto: Instagram Kejari Jepara) |
Jepara, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara meninjau sejumlah lokasi lahan yang diusulkan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (4/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jepara, Junlardi Windraswara, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hengky Firmansyah, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Aset BPKAD Jepara, Yuni Astuti, serta jajaran Intelijen dan Datun Kejari Jepara.
Sebelum peninjauan dilakukan, tim terlebih dahulu menggelar koordinasi di Kantor Kejari Jepara bersama perwakilan BPKAD. Setelah itu, rombongan bergerak ke tiga lokasi lahan yang diusulkan.
Adapun Ketiga lokasi tersebut berada di:Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji dan Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan
"Peninjauan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan SPPG, baik dari sisi legalitas maupun kesesuaian peruntukan aset daerah," ujar Junlardi dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung program strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu prioritas nasional yang diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas gizi anak-anak sekolah dan masyarakat secara luas.
Pemerintah daerah, lanjut Junlardi, memiliki peran penting dalam menyiapkan infrastruktur penunjang, termasuk memastikan proses pengadaan lahan berjalan sesuai dengan aturan dan asas transparansi.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Hengky Firmansyah menambahkan bahwa keterlibatan Kejaksaan tidak hanya sebatas peninjauan, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum agar pembangunan SPPG tidak menghadapi hambatan di kemudian hari.
“Dengan sinergi yang baik antara BPKAD dan Kejaksaan, diharapkan proses pembangunan bisa segera dimulai dan tepat sasaran,” kata Hengky.(Muzer)