Tersangka Korupsi Dana Kas PT Pos Kendari Ditahan, Negara Rugi Rp5,2 Miliar


  PT Pos Indonesia Cabang Kendari Dibobol, Kejari Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka


Kendari, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan Ariyani Arfa, S.E. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun anggaran 2021 hingga 2024. Penetapan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/P.3.10/Fd.2/06/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai keterlibatan tersangka dalam pemalsuan laporan keuangan dan penyimpangan dana kas perusahaan milik negara tersebut.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tanggal 23 Juni 2025,” ujar Ronal.

Modus dan Kasus Posisi

Tersangka Ariyani Arfa, yang pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan dan BPM PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020–2024, diduga memalsukan laporan keuangan berupa kas setara kas serta merekayasa pencatatan transaksi melalui sistem SAP. Manipulasi tersebut menyebabkan munculnya selisih dana kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah:

  • Memalsukan laporan dan catatan keuangan perusahaan,
  • Mengambil dana dari kas penyaluran dana pihak ketiga untuk keperluan pribadi,
  • Menggunakan dana kas secara tidak sah selama kurun waktu 2021 hingga 2024.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah).

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Tersangka disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor,
  • Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU Tipikor.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut antara lain berupa hukuman penjara seumur hidup, pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, Kejari Kendari juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tanggal 25 Juni 2025. Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelum penetapan tersangka, pada Senin, 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari melakukan penggeledahan di kantor PT Pos Indonesia KCU Kendari yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam penggeledahan tersebut, beberapa brankas keuangan dibuka dan sejumlah dokumen penting disita. Dokumen-dokumen tersebut diamankan dalam kontainer dan dibawa menggunakan kendaraan operasional kejaksaan guna kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kajari Kendari menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN. “Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ronal.

Kejari Kendari juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال