PT Pos Indonesia Cabang Kendari Dibobol, Kejari Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka
Kendari, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan Ariyani Arfa,
S.E. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan
dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun
anggaran 2021 hingga 2024. Penetapan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025,
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/P.3.10/Fd.2/06/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, dalam
keterangan tertulis menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah
Tim Jaksa Penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai keterlibatan
tersangka dalam pemalsuan laporan keuangan dan penyimpangan dana kas perusahaan
milik negara tersebut.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tanggal 23 Juni 2025,”
ujar Ronal.
Modus dan Kasus Posisi
Tersangka Ariyani Arfa, yang pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan
dan BPM PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020–2024, diduga memalsukan
laporan keuangan berupa kas setara kas serta merekayasa pencatatan transaksi
melalui sistem SAP. Manipulasi tersebut menyebabkan munculnya selisih dana kas
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah:
- Memalsukan
laporan dan catatan keuangan perusahaan,
- Mengambil
dana dari kas penyaluran dana pihak ketiga untuk keperluan pribadi,
- Menggunakan
dana kas secara tidak sah selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan
mencapai Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta
tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah).
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Tersangka disangka melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001,
- Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor,
- Lebih
Subsidiair: Pasal 9 UU Tipikor.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut antara lain berupa hukuman
penjara seumur hidup, pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1
miliar.
Dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 KUHAP, Kejari Kendari juga menerbitkan Surat Perintah
Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari,
terhitung sejak tanggal 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Penggeledahan Sebelumnya
Sebelum penetapan tersangka, pada Senin, 23 Juni 2025, Tim Jaksa
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari melakukan penggeledahan di kantor
PT Pos Indonesia KCU Kendari yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani,
Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa brankas keuangan dibuka
dan sejumlah dokumen penting disita. Dokumen-dokumen tersebut diamankan dalam
kontainer dan dibawa menggunakan kendaraan operasional kejaksaan guna kebutuhan
proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Penegakan Hukum
Kajari Kendari menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian
dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan
BUMN. “Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan
sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ronal.
Kejari Kendari juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang
terlibat dalam kasus ini, seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
(Muzer)