Jakarta, IMC – Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum.,
Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI,
menyampaikan materi bertajuk “Anotasi Singkat Materi Pokok Tindak Pidana dalam
KUHP” kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Klas IV
Angkatan ke-82 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampus A Badiklat
Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dalam pembelajaran itu, Prof.
Widyopramono menekankan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap KUHP adalah senjata
awal seorang jaksa dalam menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana.
KUHP warisan Hindia Belanda yang diundangkan sejak 1946 dan terdiri dari 569
pasal itu masih berlaku sebagai hukum positif hingga saat ini.
“Tentu penegakan hukumnya harus
dibarengi dengan penerapan hukum acara pidana berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peran jaksa
dalam sistem peradilan pidana sangat mendasar, menyeluruh, dan mulia.
Mulai dari tahapan pengendalian penyidikan oleh penyidik (baik Polisi maupun
PPNS), jaksa memiliki kewenangan dalam pra-penuntutan. Tahap penuntutan atau dominis
litis sepenuhnya berada dalam kewenangan penuntut umum. Kemudian pada tahap
persidangan, jaksa berperan dalam pembuktian, hingga pelaksanaan upaya hukum
dan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde).
“Seluruhnya menjadi tugas dan
wewenang jaksa. Maka jaksa adalah figur yang harus profesional, berkualitas
tinggi, proporsional, berakhlak mulia, berintegritas, berdedikasi tinggi,
disiplin, loyal, berhati nurani, humanis, serta mampu bersosialisasi dengan
masyarakat sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya keakuratan dalam menetapkan tersangka, dengan menganalisis unsur objektif dan subjektif tindak pidana secara utuh, agar tidak terjadi error in persona maupun error in objecto. Proses penanganan perkara pidana harus tuntas, terkendali, dan sah secara hukum, bahkan menjelang diberlakukannya KUHP baru berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.
(Muzer)