Widyaiswara PPPJ, Prof. Widyopramono: Jaksa Itu Harus Power Full dan Humanis

 


Jakarta, IMC – Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum., Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, menyampaikan materi bertajuk “Anotasi Singkat Materi Pokok Tindak Pidana dalam KUHP” kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Klas IV Angkatan ke-82 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dalam pembelajaran itu, Prof. Widyopramono menekankan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap KUHP adalah senjata awal seorang jaksa dalam menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana. KUHP warisan Hindia Belanda yang diundangkan sejak 1946 dan terdiri dari 569 pasal itu masih berlaku sebagai hukum positif hingga saat ini.

“Tentu penegakan hukumnya harus dibarengi dengan penerapan hukum acara pidana berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa peran jaksa dalam sistem peradilan pidana sangat mendasar, menyeluruh, dan mulia. Mulai dari tahapan pengendalian penyidikan oleh penyidik (baik Polisi maupun PPNS), jaksa memiliki kewenangan dalam pra-penuntutan. Tahap penuntutan atau dominis litis sepenuhnya berada dalam kewenangan penuntut umum. Kemudian pada tahap persidangan, jaksa berperan dalam pembuktian, hingga pelaksanaan upaya hukum dan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Seluruhnya menjadi tugas dan wewenang jaksa. Maka jaksa adalah figur yang harus profesional, berkualitas tinggi, proporsional, berakhlak mulia, berintegritas, berdedikasi tinggi, disiplin, loyal, berhati nurani, humanis, serta mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya keakuratan dalam menetapkan tersangka, dengan menganalisis unsur objektif dan subjektif tindak pidana secara utuh, agar tidak terjadi error in persona maupun error in objecto. Proses penanganan perkara pidana harus tuntas, terkendali, dan sah secara hukum, bahkan menjelang diberlakukannya KUHP baru berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.

(Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال