Langsa, IMC - Teuku Iskandar Faisal (TIF), menghubungi wartawan, membicarakan tentang tanggungjawab pemerintah dan Badan Kemakmuran masjid (BKM) dalam mewujudkan masjid ramah disabilitas di Aceh (17/5).
Masjid adalah tempat beribadah umat Islam, selain berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah, masjid juga digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.
Saat ini, banyak masjid di Aceh yang megah dengan keindahan arsitektur dan menjadi ikon keagamaan serta menjadi tujuan wisata religi yang menarik, namun tidak ramah bagi penyandang disabilitas.
"Masjid banyak yang bagus, megah, indah dan menjadi ikon wisata, tapi sedikit yang ramah bagi disabilitas" ujarnya sebagai mantan pengurus BKM Masjid Hubbul Mukmin Gampong Paya Bujok Teungoh-Kota Langsa.
Disabilitas adalah kondisi yang membatasi kemampuan seseorang sehingga menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti tidak dapat pergi ke masjid dengan mudah. Seseorang menjadi penyandang disabilitas adalah takdir Allah yang tidak dapat ditolak dan harus diterima dengan ikhlas.
"Takdir Allah yang membuat seseorang terbatas dalam melakukan kegiatan tertentu, contohnya orang yang kesulitan pergi ke masjid," ucapnya.
Oleh karena itu, TIF mengatakan, penting sekali ada masjid ramah disabilitas di suatu daerah. Sebagai masjid ramah disabilitas, masjid tersebut harus dirancang dan dilengkapi dengan fasilitas yang mempermudah akses dan kenyamanan bagi penyandang disabilitas.
"Perlu masjid yang dirancang dan dilengkapi fasilitas yang memudahkan akses bagi disabilitas," terangnya.
Menurut TIF, fasilitas masjid ramah disabilitas, harus memiliki: jalur landai, lift, toilet khusus atau adanya juru bahasa isyarat dengan tujuan adalah menciptakan lingkungan masjid yang inklusif bagi semua jamaah, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan.
"Fasilitas berupa jalur landai, lift, toilet khusus atau adanya juru bahasa isyarat sehingga dengan begitu akan menciptakan lingkungan yang inklusif, khususnya jamaah yang memiliki keterbatasan," ungkapnya.
TIF menambahkan, bahwa inklusi disabilitas adalah upaya untuk memastikan semua orang, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi penuh dan setara dalam memanfaatkan masjid untuk beribadah dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi, menyediakan akses yang sama terhadap layanan, dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
"Semua jamaah, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi penuh dan setara sehingga masjid tidak diskriminatif dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi," tambahnya.
TIF mengingatkan pentingnya Inklusi Disabilitas dipahami oleh Pemerintah Aceh dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), karena akan
meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas serta memenuhi kewajiban hukum dan etika yang telah disepakati secara internasional.
"Perlu dipahami Inklusi Disabilitas karena dengan begitu akan meningkatkan kualitas hidup, menghilangkan stigma serta memenuhi kewajiban hukum dan etika" ujarnya.
Untuk itu, TIF menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan BKM agar menyiapkan 2 (dua) hal yang penting, yaitu fasilitas fisik, layanan dan komunikasi.
"Pemerintah dan BKM harus menyiapkan fasilitas fisik, layanan dan komunikasi dalam upaya menciptakan masjid ramah disabilitas," sarannya.
Fasilitas fisik yang dimaksud TIF adalah:
1. Area khusus kursi roda dan tempat duduk prioritas untuk memastikan jemaah lansia dan penyandang disabilitas dapat duduk dengan nyaman selama ibadah.
2. Ramp: Jalur landai yang menggantikan anak tangga, memudahkan akses bagi pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya.
2. Lift: untuk masjid yang berada di lantai 2 (dua), seperti Masjid Taqwa Muhamaddiyah Kota Langsa dan Masjid Gampong Jawa memerlukan sarana lift. Lift akan menjadi alternatif untuk mencapai lantai atas bagi yang kesulitan menggunakan tangga.
3. Jalan yang lebar untuk memastikan akses yang mudah bagi kursi roda dan alat bantu lainnya.
4. Kamar mandi ramah disabilitas, seperti fasilitas pegangan di dinding, toilet yang mudah dijangkau, dan lantai yang tidak licin.
5. Parkir khusus bagi disabilitas yang menggunakan mobil atau sepeda motor roda tiga.
Selanjutnya saran TIF untuk Pemerintah dan BKM, dalam aspek layanan dan komunikasi agar disediakan:
1. Petugas khusus sebagai juru bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas tunarungu memahami khotbah dan informasi lainnya.
2. Petugas parkir, khusus melayani penyandang disabilitas yang menggunakan kenderaan.
3. Al-Quran Braille untuk memudahkan penyandang disabilitas tuna netra dalam membaca Al-Quran.
3. Penanda Taktil untuk membantu penyandang disabilitas netra menavigasi di sekitar masjid. Penanda taktil (tactile indicator) adalah alat yang membantu penyandang disabilitas netra untuk memahami lingkungan sekitar mereka dengan menggunakan indera peraba. Penanda ini dapat berupa permukaan dengan tekstur tertentu yang bisa dirasakan melalui kaki atau tongkat mereka
3. Sistem Loop Audio atau hearing loop untuk memperkuat suara imam, khotbah atau tausiyah sehingga mudah didengar oleh penyandang disabilitas pendengaran.
4. Petugas shaf terlatih untuk membantu dan memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas ketika akan dilaksanakan sholat.
TIF mengingatkan juga bahwa jamaah harus ramah dan peduli kepada penyandang disabilitas jamaah serta BKM agar bertindak untuk memastikan masjid menjadi tempat yang inklusif dan mudah diakses oleh semua orang, termasuk mereka yang disabilitas.
"Jamaah harus peduli pada penyandang disabilitas dan BKM wajib memastikan masjid menjadi tempat yang inklusif dan mudah diakses oleh semua," ingatkannya.
TIF mengingatkan juga bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib mendukung BKM dalam menyediakan sarana prasarana masjid yang ramah disabilitas sesuai dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2016.
"Amanah UU Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah wajib menyediakan sarana prasarana yang ramah disabilitas," tuturnya.
Mengakiri pembicaraan, TIF menyampaikan, bahwa Islam mengajarkan prinsip keadilan dan kesetaraan, sehingga BKM masjid harus menyediakan fasilitas yang ramah bagi semua jemaah, termasuk penyandang disabilitas.
"Islam mengajarkan kesetaraan, makanya BKM harus menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas," tutupnya yang menjadi penyandang disabilitas sejak Tahun 2023 akibat operasi pengangkatan tumor selaput otak di Makassar. (p10)