Tim Intelijen Kejati DKJ Amankan Oknum Wartawan Diduga Memeras Jaksa

 


Seorang oknum wartawan yang diduga memeras Jaksa Kejati DKI Jakarta diamankan Tim Intel Kejati Jakarta.(Foto: Puspenkum Kejati)


Jakarta, IMC– Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mengamankan seorang oknum wartawan berinisial LSN yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman depan kantor Kejati DKJ.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa LSN diduga melakukan pemerasan dengan modus intimidasi melalui pemberitaan dan aksi demonstrasi. “LSN mengikuti proses persidangan lalu menyebarkan tuduhan bahwa Jaksa TH yang menangani perkara kepabeanan bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka,” ujar Syahron dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Menurut Kejati DKJ, LSN telah menerbitkan sedikitnya tujuh artikel di media massa dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa terkait tuduhan tersebut. Puncaknya, pada Selasa (27/5/2025), LSN menghubungi Jaksa AR melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin melakukan konfirmasi. Namun, dalam percakapan tersebut, LSN turut menyampaikan permintaan imbalan agar tidak lagi mempublikasikan pemberitaan terkait penanganan perkara Bea Cukai.

“Dalam pertemuan pada 28 Mei, LSN meminta uang sebesar Rp5 juta kepada Jaksa AR. Uang tersebut kemudian diserahkan, dan LSN berjanji tidak akan membuat pemberitaan lanjutan,” lanjut Syahron.

Sesaat setelah transaksi berlangsung, Tim Intelijen Kejati DKJ langsung melakukan penangkapan terhadap LSN. Dari tangan pelaku, diamankan tas berisi uang Rp5 juta yang diakui berasal dari Jaksa AR.

Usai penangkapan, Jaksa AR segera melaporkan LSN ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut merujuk pada Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 27B Ayat (2), dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

“Barang bukti berupa telepon genggam berisi percakapan dan rekaman suara ancaman, serta uang tunai, telah kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Syahron.

Hingga kini, proses hukum terhadap LSN masih terus berjalan di bawah kewenangan aparat kepolisian.(Mr)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال