DPR Takut Miskin?Mengapa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Selalu Dihalang-halangi?

DPR Takut Miskin?
Mengapa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Selalu Dihalang-halangi?
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berkali-kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu gagal disahkan. Sejak pertama kali masuk Prolegnas 2010-2014, lalu menjadi prioritas pada 2014, hingga kembali diusulkan dalam Prolegnas 2015-2019, nasibnya tetap sama: diabaikan oleh DPR. Bahkan ketika pemerintah berjanji memasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas 2022, DPR justru mencoretnya. Pertanyaannya, mengapa DPR begitu enggan membahas dan mengesahkan RUU ini?

Secara teori, RUU ini dirancang untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada negara dalam menyita aset hasil tindak pidana, terutama dari kasus korupsi. Logikanya, DPR yang seharusnya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi tentu akan mendukung penuh RUU ini. Namun, kenyataannya justru berbanding terbalik.

Sikap DPR yang berulang kali menunda, mengabaikan, dan bahkan mencoret RUU ini dari prioritas legislasi menimbulkan pertanyaan besar: apakah para legislator takut kehilangan kekayaan mereka sendiri? Ataukah mereka khawatir bahwa aturan ini justru akan menjerat banyak elite politik yang selama ini menikmati hasil dari praktik korupsi, suap, atau pencucian uang?

Fenomena ini semakin memperkuat anggapan bahwa sebagian anggota DPR memiliki kepentingan pribadi dalam menghambat regulasi yang dapat mengancam aset mereka. Jika memang DPR serius dalam mendukung pemberantasan korupsi, seharusnya mereka tidak ragu untuk mengesahkan RUU ini. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kepentingan elit lebih diutamakan dibanding kepentingan rakyat.

Lalu, bagaimana rakyat harus bersikap? Publik harus semakin kritis dan terus mendesak agar RUU ini segera disahkan. Jangan sampai DPR terus berlindung di balik alasan "kesibukan" atau "pergantian keanggotaan" hanya untuk menunda aturan yang justru sangat penting bagi pemberantasan korupsi. Jika DPR terus menolak, maka wajar jika publik bertanya: apakah mereka takut miskin jika aset haramnya disita?(Rachman Salihul Hadi)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال