![]() |
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro |
Jakarta, IMC - Mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) berpotensi menghadapi kenaikan uang kuliah sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Rencana ini muncul setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diminta untuk memangkas anggarannya secara signifikan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa awalnya Kemendikti Saintek mengelola anggaran sebesar Rp 56,607 triliun untuk tahun 2025. Namun, Kementerian Keuangan meminta pemotongan sebesar Rp 14,3 triliun, yang kemudian diusulkan oleh Kemendikti Saintek agar dikurangi menjadi Rp 6,78 triliun demi menjaga keberlangsungan program prioritas.
"Kami sedang menyesuaikan anggaran agar tetap bisa menjalankan program prioritas tanpa mengurangi kinerja kementerian," ujar Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran Kemendikti Saintek bersifat langsung dialokasikan ke perguruan tinggi dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, tunjangan, serta bantuan operasional. Salah satu pos yang terdampak pemangkasan adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dari anggaran awal sebesar Rp 6,018 triliun, alokasi BOPTN mengalami pemotongan sebesar 50 persen oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Satryo menyoroti bahwa pengurangan dana BOPTN ini berisiko menambah beban keuangan perguruan tinggi, yang dapat berujung pada peningkatan biaya kuliah bagi mahasiswa.
"Jika pemotongan ini tetap dilakukan, ada kemungkinan besar PTN akan menaikkan uang kuliah untuk menutupi kekurangan anggaran," ujarnya. Oleh karena itu, Kemendikti Saintek mengusulkan agar alokasi BOPTN dikembalikan ke angka semula, yaitu Rp 6,018 triliun.
Hal serupa juga terjadi pada anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Dari anggaran awal sebesar Rp 2,37 triliun, pemotongan yang diusulkan sebesar 50 persen. Namun, Kemendikti Saintek mengajukan agar pengurangan hanya sebesar 30 persen guna mengurangi dampak negatif bagi mahasiswa.
"Jika pemangkasan terlalu besar, PTNBH juga akan terpaksa menyesuaikan biaya kuliah," kata Satryo.
Dengan kondisi ini, mahasiswa di PTN perlu bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan uang kuliah jika efisiensi anggaran tetap diberlakukan secara drastis.(rsh/red.)