Kejati DKJ Gelar Tahap II Panitera PN Jakarta Timur Terkait Korupsi Tanah PT Pertamina

Suasana proses Tahap II terkait Korupsi Tanah PT Pertamina dengan tersangka Panitera PN Jakarta Timur, Kamis (8/11/2024)


Jakarta, IMC— Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dibawah komando Patris Yusrian Jaya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, berinisial RP. 

Asisten Pidana Khusus Kejati DKJ Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.

" Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RP selama menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022," ujar Kasi Penkum Kejati DKJ Syahron di Jakarta Kamis (8/11/2024). 

Lebih lanjut Syahron menjelaskan dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah. 

" Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai​," bebernya.

Kemudian pada tahap II ini, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. 

Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka, yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

 “Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia.” terangnya.

Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan tegas terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat hukum dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. 

" Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan serta mendorong terciptanya tata kelola yang baik dalam sistem pemerintahan," tandasnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال