Jakarta,IMC- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ( Kejati DKJ) bersama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah DK Jakarta & Banten menggelar Kerjasama dan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama (MoU) dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kamis (6/11/2024) berlangsung di Auditorium Oryza Gedung Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta.
Kerjasama digelar dalam rangka upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DK Jakarta Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Asisten Datun Kejati DK Jakarta Badrut Tamam, S.H., M.H., dan jajaran dari Kejati DK Jakarta serta pejabat dan jajaran dari Perum Bulog, termasuk Pemimpin Perum Bulog, Taufan Akip, dan Wakil Pemimpin Perum Bulog, Rizky Puspitasari.
Dalam sambutannya, Kajati DK Jakarta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Perum Bulog atas kepercayaannya untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola yang baik dan memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Perum Bulog dapat diselesaikan secara tepat dan profesional. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum, guna mendukung Perum Bulog menjalankan tugasnya dengan baik.” ujar Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya.
Dr. Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih, sekaligus mendukung program-program pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digalakkan. Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berkomitmen mendukung penuh program MBG, yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui pendampingan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, khususnya dalam bidang ketahanan pangan. Kami berharap MoU ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan hukum, tetapi juga memperkuat komitmen Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan integritas yang tinggi,” tambahnya.
Dikatakan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada Perum Bulog dalam menghadapi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
" Kejaksaan juga siap berperan sebagai mediator atau konsiliator dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul antara Perum Bulog dan pihak-pihak lainnya," ucapnya.
Dengan adanya Nota Kesepahaman Bersama ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang lebih solid antara Kejaksaan Tinggi DK Jakarta dan Perum Bulog dalam menjalankan tugas masing-masing, serta menjaga reputasi dan integritas perusahaan demi terwujudnya good corporate governance.(Muzer)