Dugaan Korupsi 16 Milyar, Kejati Jateng Jebloskan Bos PT ICM Kedalam Lapas Kedungpane

Penyidik Kejati Jateng Tahan Dirut PT ICM HW Terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal 16 M ( Foto: Instagram Kejati Jateng)


Semarang, IMC- Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap  Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM) berinisial HW, penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh salah satu bank BUMN dengan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Dr. Lukas Alexander Sinuraya dalam keterangan resminya melalui Kasi Penkumnya mengatakan bahwa penahanan terhadap HW dilakukan lantaran HW telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penyimpangan pemberian kredit oleh Bank BUMN kepada PT ICM sebesar 30 milyar.

"Selasa malam (12/11/2024), Kejati Jateng melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank BUMN kepada PT ICM tahun 2017-2019 dengan nilai kredit sebesar Rp 30 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, pada Rabu (13/11/2024).


Lebih lanjut Arfan menjelaskan, bahwa awalnya HW diperiksa sebagai saksi,  kemudian lanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan terungkap, saat melakukan permohonan kredit ke bank HW menyampaikan data PT ICM yang ternyata isinya tidak benar.

"Saat proses permohonan kredit PT ICM pada bank BUMN, pihak PT ICM dalam hal ini tersangka HW, menyampaikan data PT ICM sebagai persyaratan kredit yang isinya tidak benar. Kemudian Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan seharusnya. Lalu Tersangka juga membuat Jaminan Fidusia yang tidak benar (fiktif)," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, HW juga tidak membayar kredit yang dia ajukan sesuai surat perjanjian kredit. Kerugian akibat ulahnya mencapai Rp 16 miliar.

"Tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kredit yaitu tidak membayar atau mengembalikan dana kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 16.549.021.582," pungkas Arfan.

Selanjutnya guna untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk kepentingan penyidikan tersangka langsung dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال