Kejari Jakarta Utara Gelar Tahap II Tersangka dan BB Terkait Tipikor Penjualan Komoditi di Bulog Jakarta, Senin (19/8/2024)
|
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana melalui Kasi Intel
Rans dalam keterangannya Senin
(19/8/2024) mengatakan, ke tiga tersangka yang langsung dilakukan penahanan
tersebut adalah tersangka I, Tersangka TMF dan Tersangka MH.
“ Ketiganya
diduga melakukan kegiatan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan
Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta,”
ujarnya.
Dandeni
lebih lanjut mengungkapkan pada tahun 2022 Tersangka TMF (yang telah dilakukan
penahanan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024)selaku Manager Bisnis pada
Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil
meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh
tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.
Kemudian
sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86
(delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,-
(dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
“ Berdasarkan
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah
kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan
puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Dia
mengatakan dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik,
selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan
barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara.
“Kemudian
Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan
administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Selanjutnya
para tersangka langsung digelandang untuk dilakukan penahanan berdasarkan Surat
Perintah Nomor : PRINT-3449/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 atas
nama tersangka TMF dilakukan penahanan di Rutan salemba selama 20 (dua puluh) hari.
Selanjutnya
terhadap tersangka I dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan
Pondok Bambu, berdasarkan Nomor : PRINT-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19
Agustus 2024
Kemudian
yang terakhir tersangka atas nama MH di tahan di Rutan Salemba selama 20 hari
berdasarkan surat Nomor : PRINT-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus
2024.
Ketiga
tersangka telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi
Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.
(Muzer)