DPRK Aceh Tamiang Melaksanakan Rapat Paripurna

 






Aceh Tamiang, IMC - DPRK Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Paripurna pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Selasa, 27 Februari 2024, pukul 15.45 WIB.

Rapat yang dipimpin oleh Suprianto, ST turut dihadiri Fadlon, SH (Wakil Ketua), Drs. Asra, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dengan jumlah Anggota Dewan yang berhadir sebanyak 17 orang sehingga Rapat Paripurna memenuhi kuorum untuk dapat dilaksanakan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/74/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, secara resmi memberhentikan Ir. H. Tengku Rusli dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan selanjutnya dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/75/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, mengangkat Abdul Muis sebagai Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Aceh tersebut, Suprianto, ST memandu pengucapan sumpah kepada Abdul Muis dengan pengukuh sumpah dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Idris, S.Pd.I dan selanjutnya masing-masing menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah.

Dalam sambutannya, Suprianto, ST mewakili Anggota Dewan lainnya mengucapkan selamat datang kepada Abdul Muis dan selamat bertugas menjalankan Amanah sebagai Wakil Rakyat.

“Semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRK Aceh Tamiang dengan sebaik-baiknya dan kepada Ir. H. Tengku Rusli, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang" ucap Suprianto.

Drs. Asra, Pj. Bupati Aceh Tamiang, juga menyampaikan rasa syukur atas terpilih dan dilantiknya salah satu Anggota Dewan yang baru. Hal ini disampaikannya dalam sambutannya pada Rapat Paripurna setelah prosesi pengucapan sumpah. 

“Kami selaku Pimpinan Daerah menyambut dengan segenap hati yang tulus dan Ikhlas. Di pundak Saudaralah, kepentingan dan amanat Masyarakat Aceh Tamiang ini dititipkan dengan segala tugas, fungsi dan kewenangan yang telah diatur oleh Undang-Undang” kata Drs. Asra.

Rapat Paripurna ditutup pada pukul 16.30 WIB yang selanjutnya sesuai dengan agenda rapat yang telah ditetapkan pada hari ini, DPRK Aceh Tamiang akan melakukan persetujuan penetapan Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi qanun. (RK)




Setelah melaksanakan prosesi pengucapan sumpah terhadap Anggota Dewan Pengganti Antarwaktu, selanjutnya DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Qanun. Selasa, 27 Februari 2024, pukul 16.35 WIB 

Rapat dipimpin oleh Fadlon, SH selaku Wakil Ketua dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para Kepala Perangkat Daerah.

Persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini disampaikan Fadlon, SH dalam sambutannya bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rancangan qanun yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera diundangkan.

“Jika tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan” tegas Fadlon.

Pj. Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna ini juga menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun saja sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah (qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini, yang notabenenya adalah Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini” ucap Asra.


Rapat ditutup oleh Fadlon, SH pada pukul 16.45 WIB

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال