Kabadiklat Kejaksaan Tony Spontana Buka Diklat Teknis bagi Prioritas Nasional dan Organisasi

 

Peserta Diklat Teknis mengikuti Upacara Pembukaan.

 

Jakarta,IMC- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar upacara pembukaan Diklat Teknis Gelombang pertama Tahun 2024.

Kabadiklat Tony Spontana.

 

“ Tahun 2024 bagi Badan Diklat Kejaksaan R.I. terasa istimewa, sebab pada tahun ini kami akan menyelenggarakan berbagai kegiatan kediklatan baik diklat teknis maupun diklat menejemen dan kepemimpinan,” ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana selaku inspektur upacara pada pembukaan Diklat Teknis gelombang pertama di lapangan Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Selasa (23/1/2024).

Tony secara khusus menegaskan berkaitan dengan penyelenggaraan diklat teknis tahun 2024, terdiri dari diklat Prioritas Nasional dan Diklat Kebutuhan Organisasi.

 


Adapun yang menjadi Diklat Prioritas Nasional antara lain:

Diklat Terpadu SPPA, Diklat Teknis Restoratif Justice, Diklat Terpadu Pemulihan Aset, Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum, Diklat Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme, Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif

Sementara diklat yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan organisasi antara lain:

Diklat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Diklat Kekerasan Seksual

Diklat Auditor, Diklat Intelijen, Diklat Digital Forensik, Diklat Kehumasan, Diklat Cyber Crime dan Diklat Perlindungan Data Pribadi.


 

“ Penyelenggaraan diklat teknis baik Prioritas Nasional maupun kebutuhan organisasi tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua gelombang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1250 orang,” jelasnya.

 

Diklat yang disesuaikan dengan program prioritas pemerintah serta dinamika hukum yang berkembang di masyarakat. Permasalahan hukum seperti penyadapan, artificial inteligence, phising kejahatan lingkungan, kekerasan seksual, terorisme, human trafficking, cyber crime, narkotika dan sebagainya sangat marak terjadi di sekitar kita.

 

“ Maka dari itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki pemahaman dan skill yang mumpuni untuk menghadapi persoalan hukum dalam rangka menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.


 

Mengingat aparat penegak hukum seringkali kurang responsif terhadap perkembangan isu-isu hukum yang terjadi.

 

“ Secara umum penyelenggaran diklat teknis dimaksudkan untuk mencapai persyaratan kecakapan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagai ASN,” katanya.

Menurutnya beberapa diklat teknis yang diselenggarakan Badan Diklat Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang seperti Terpadu SPPA, Lingkungan Hidup, dan tindak pidana kekerasan seksual. “ Secara tegas undang-undang dimaksud mensyaratkan kepada APH agar dalam menangani perkara setidaknya memiliki sertifikat atau pernah mengikuti diklat tersebut,” bebenya.

Hal itu kata Tony Spontana merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan PerLAN Nomor 5 Tahun 2018 pada pokoknya mengatur tentang kewajiban setiap ASN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi.

 

Pada kesempatan itu Kabadiklat juga menyampaikan kabar baru saja diumumkan bahwa Kejaksaan R.I. telah menerima sebanyak 7791 CPNS dan 174 PPPK di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang nantinya akan ditempatkan ke seluruh pelosok tanah air. Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Diklat Kejaksaan R.I. sebagai penyelenggara diklat Teknik Administrasi Kejaksaan dan Diklat Latihan Dasar bagi CPNS Kejaksaan.

Mengakhiri sambutannya Kabadiklat berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan diklat secara sungguh-sungguh.

 

“ Jangan sia-siakan kesempatan yang telah diberikan. Perdalam pemahaman saudara terhadap materi yang disampaikan oleh pengajar dan perbanyak diskusi dan tukar pikiran selama pembelajaran di kelas. Hal demikian bermanfaat bagi saudara sebagai bekal pada saat kembali ke satuan kerja masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Teknis dan Fungsional, Dr. Heri Jerman, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Diklat yaitu untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam penanganan Diklat Teknis Tahun 2024.

 

Adapun waktu Penyelenggaraan Diklat sebagai berikut:

1.        Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan I.

2.        Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan II.

Diselenggarakan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023.

 

1.        Diklat Teknis Restorative Justice Angkatan I.

2.        Diklat Teknis Restorative Justice Angkatan II.

3.        Diklat Terpadu Pemulihan Aset Angkatan I.

4.        Diklat Terpadu Pemulihan Aset Angkatan II.

5.        Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum Angkatan I.

6.        Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum Angkatan II.

7.        Diklat Tindak Pidana Lingkungan  Hidup Angkatan I.

8.        Diklat Tindak Pidana Lingkungan  Hidup Angkatan II.

9.        Diklat Tindak Pidana Lingkungan  Hidup Angkatan III.

10.      Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme Angkatan I.

11.      Diklat Terpadu Narkotika dan  Zat Adiktif Angkatan I.

12.      Diklat Auditor Angkatan I.

13.      Diklat Auditor Angkatan II.

14.      Diklat Intelijen Angkatan I.

15.      Diklat Digital Forensik Angkatan I.

16.      Diklat Kehumasan Angkatan I.

17.      Diklat Cyber Crime Angkatan I.

18.      Diklat Perlindungan Data Pribadi Angkatan I.

19.      Diklat Kekerasan Seksual.

Diselenggarakan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023.

 

Turut hadir dalam pembukaan Diklat Teknis Gelombang pertama adalah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I, Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I, Deputi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan R.I,  Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinatot Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan R.I, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM R.I. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Badan Narkotika Nasional R.I,

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme R.I,  Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (atau yang mewakili), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Iman Wijaya serta Para Pejabat Eselon II, III dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badiklat Kejaksaan R.I. (Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال