Peserta Diklat Teknis mengikuti Upacara Pembukaan. |
Jakarta,IMC- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Kejaksaan RI menggelar upacara pembukaan Diklat Teknis Gelombang pertama Tahun
2024.Kabadiklat Tony Spontana.
“ Tahun 2024 bagi Badan Diklat Kejaksaan R.I. terasa
istimewa, sebab pada tahun ini kami akan menyelenggarakan berbagai kegiatan
kediklatan baik diklat teknis maupun diklat menejemen dan kepemimpinan,” ujar
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana
selaku inspektur upacara pada pembukaan Diklat Teknis gelombang pertama di
lapangan Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Selasa (23/1/2024).
Tony secara khusus menegaskan berkaitan dengan
penyelenggaraan diklat teknis tahun 2024, terdiri dari diklat Prioritas
Nasional dan Diklat Kebutuhan Organisasi.
Adapun yang menjadi Diklat Prioritas Nasional antara
lain:
Diklat Terpadu SPPA, Diklat Teknis Restoratif Justice, Diklat
Terpadu Pemulihan Aset, Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang
Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum, Diklat Tindak Pidana Lingkungan Hidup,
Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme, Diklat Terpadu
Narkotika dan Zat Adiktif
Sementara diklat yang diselenggarakan berdasarkan
kebutuhan organisasi antara lain:
Diklat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Diklat Kekerasan
Seksual
Diklat Auditor, Diklat Intelijen, Diklat Digital Forensik, Diklat Kehumasan, Diklat Cyber Crime dan Diklat Perlindungan Data Pribadi.
“ Penyelenggaraan diklat teknis baik Prioritas Nasional
maupun kebutuhan organisasi tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua gelombang
dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1250 orang,” jelasnya.
Diklat yang disesuaikan dengan program prioritas
pemerintah serta dinamika hukum yang berkembang di masyarakat. Permasalahan
hukum seperti penyadapan, artificial inteligence, phising kejahatan lingkungan,
kekerasan seksual, terorisme, human trafficking, cyber crime, narkotika dan
sebagainya sangat marak terjadi di sekitar kita.
“ Maka dari itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki pemahaman dan skill yang mumpuni untuk menghadapi persoalan hukum dalam rangka menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Mengingat aparat penegak hukum seringkali kurang
responsif terhadap perkembangan isu-isu hukum yang terjadi.
“ Secara umum penyelenggaran diklat teknis dimaksudkan
untuk mencapai persyaratan kecakapan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas sebagai ASN,” katanya.
Menurutnya beberapa diklat teknis yang diselenggarakan
Badan Diklat Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang seperti
Terpadu SPPA, Lingkungan Hidup, dan tindak pidana kekerasan seksual. “ Secara
tegas undang-undang dimaksud mensyaratkan kepada APH agar dalam menangani
perkara setidaknya memiliki sertifikat atau pernah mengikuti diklat tersebut,”
bebenya.
Hal itu kata Tony Spontana merujuk Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 dan PerLAN Nomor 5 Tahun 2018 pada pokoknya mengatur
tentang kewajiban setiap ASN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi.
Pada kesempatan itu Kabadiklat juga menyampaikan kabar
baru saja diumumkan bahwa Kejaksaan R.I. telah menerima sebanyak 7791 CPNS dan
174 PPPK di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang nantinya akan
ditempatkan ke seluruh pelosok tanah air. Tentunya ini menjadi tantangan
tersendiri bagi Badan Diklat Kejaksaan R.I. sebagai penyelenggara diklat Teknik
Administrasi Kejaksaan dan Diklat Latihan Dasar bagi CPNS Kejaksaan.
Mengakhiri sambutannya Kabadiklat berpesan agar seluruh
peserta dapat mengikuti kegiatan diklat secara sungguh-sungguh.
“ Jangan sia-siakan kesempatan yang telah diberikan.
Perdalam pemahaman saudara terhadap materi yang disampaikan oleh pengajar dan
perbanyak diskusi dan tukar pikiran selama pembelajaran di kelas. Hal demikian
bermanfaat bagi saudara sebagai bekal pada saat kembali ke satuan kerja
masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
(Kapusdiklat) Teknis dan Fungsional, Dr. Heri Jerman, dalam laporannya
menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Diklat yaitu untuk meningkatkan
pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam penanganan Diklat Teknis Tahun
2024.
Adapun waktu Penyelenggaraan Diklat sebagai berikut:
1. Diklat
Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan I.
2. Diklat
Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan II.
Diselenggarakan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai
dengan 7 Februari 2023.
1. Diklat
Teknis Restorative Justice Angkatan I.
2. Diklat
Teknis Restorative Justice Angkatan II.
3. Diklat
Terpadu Pemulihan Aset Angkatan I.
4. Diklat
Terpadu Pemulihan Aset Angkatan II.
5. Diklat
Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan
dengan Hukum Angkatan I.
6. Diklat
Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan
dengan Hukum Angkatan II.
7. Diklat
Tindak Pidana Lingkungan Hidup Angkatan
I.
8. Diklat
Tindak Pidana Lingkungan Hidup Angkatan
II.
9. Diklat
Tindak Pidana Lingkungan Hidup Angkatan
III.
10. Diklat
Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme Angkatan I.
11. Diklat
Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif
Angkatan I.
12. Diklat
Auditor Angkatan I.
13. Diklat
Auditor Angkatan II.
14. Diklat
Intelijen Angkatan I.
15. Diklat
Digital Forensik Angkatan I.
16. Diklat
Kehumasan Angkatan I.
17. Diklat
Cyber Crime Angkatan I.
18. Diklat
Perlindungan Data Pribadi Angkatan I.
19. Diklat
Kekerasan Seksual.
Diselenggarakan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai
dengan 5 Februari 2023.
Turut hadir dalam pembukaan Diklat Teknis Gelombang
pertama adalah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika R.I, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I, Direktur Jenderal Penegakan
Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I, Deputi Hukum dan HAM,
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan R.I, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat, Kementerian Koordinatot Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan R.I,
Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM R.I. Deputi Bidang Hukum
dan Kerja Sama, Badan Narkotika Nasional R.I,
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme R.I,
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah
Indonesia (atau yang mewakili), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
(Kapusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Iman Wijaya serta Para Pejabat Eselon
II, III dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badiklat Kejaksaan R.I.
(Muzer)