Perangi Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, Kejari Kota Tengerang Tetapkan Tiga Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Rutan

Kasi Intel Kejari Kota Tengerang Fuad memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.


Kota Tangerang, IMC - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh Oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang Tahun 2023. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tengerang, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H melalui Kasi Intelnya Khusnul Fuad, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Kamis (19/10/2023) mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.


" Tim Penyidik telah mengumpulkan  bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS," ujar Kasi Intel Fuad.


Lebih lanjut Fuad mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, 


" Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara," terangnya.


Dalam kegiatan tersebut Tim mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.


Selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya.


Bahwa PMI Kurang Beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. 


Melalui Brafaks (Berita Faksimile) atau Berita Biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI.


 Dalam Brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita sebagai berikut:

 “KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari Shelter KBRI Riyadh pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada 04 Oktober 2023 ETA 13.30. 


Dimohon bantuan Pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.”


Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.


Bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.


Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soeta)MT dan JS.


Selanjutnya ke tiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tangerang 


Adapun Alasan Penahanan: 

a) Alasan Subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidana.

b) Alasan Obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih.


" Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan," pungkasnya. (Muzer)







Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال