Jakarta,IMC-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dibawah komando Dr. Iwan Ginting
diganjar penghargaan dan apresiasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pasalnya Kejari Jakarta Barat berhasil
melakukan pendampingan hukum dalam proses sertifikat tanah di komplek Bea Cukai
Slipi seluas kurang lebih 11.453 m2 atau senilai Rp.800 milyar.
Penghargaan
berbentuk piagam tersebut langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung di Aula Direktorat Jendral
Bea Cukai Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis
(19/10/2023).
Kajari
Jakarta Barat mengatakan keberhasilannya bersama jajaran dalam memberikan
pendampingan hukum merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa.
“ Penghargaan
ini menjadi sebuah pencapaian luar biasa bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
atas pendampingan hukum proses sertifikat tanah komplek Bea Cukai Slipi seluas
kurang lebih 11.453 m2 atau senilai Rp.800 Milyar,” ujar Kajari Jakarta Barat
Dr. Iwan Ginting disela menghadiri acara penyerahan piagam penghargaan dari Bea
Cukai dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Anggia
Yusran, SH., MH, dan Kepala Seksi Intelijen Lingga Nuarie, SH., MH.
Dr. Iwan
Ginting yang telah mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa
Agung NOMOR : KEP-IV-498/C/10/2023, TANGGAL 9 Oktober 2023 yang ditandatangani
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono juga berhasil mengantarkan
Kejari Jakarta Barat meraih predikat juara 2 secara nasional dalam menuntaskan
Restoratife Justice, diketahui hingga saat ini Kejari Jakarta Barat telah
berhasil menghentikan 60 perkara pidana umum yang menimpa rakyat jelata, hal
itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum.
Terakhir,
Dr. Iwan Ginting berpesan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berperan
aktif secara Profesional dan berintegritas dalam hal menjalankan Tugas dan
Fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Penegakan Hukum, Bantuan
Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Serta Tindakan Hukum Lain. (Muzer)